Manokwari, TP – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari akan melakukan gelar perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan hunian sementara (huntara) di Susweni, Distrik Manokwari Timur, di BPBD Kabupaten Manokwari dengan sumber APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2016 senilai Rp. 4 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manokwari, Abdi Reza F. Junus, SH, MH mengatakan, gelar perkara atas kasus itu direncanakan dalam minggu ini sesuai petunjuk pimpinan.
Ditegaskan Junus, dilanjutkan atau tidaknya dugaan tipikor pembangunan huntara di Susweni ke penyidikan, sangat bergantung terhadap hasil gelar perkara nanti.
“Kalau memang kasus ini lebih mengarah ke kasus tipikor, maka statusnya kita naikkan ke penyidikan sesuai kewenangan kami di kejaksaan. Tetapi, kalau kasus ini adalah tindak pidana umum, maka kasus ini dihentikan dan dikembalikan ke pihak berwenang,” jelas Junus kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/6).
Dia menambahkan, selama masa penyelidikan, pihaknya sudah menemukan adanya indikasi penyimpangan atau dugaan tindak pidana dengan beberapa alat bukti.
Namun, jelas Kasi Intelijen, untuk memastikan perkara itu merupakan kasus tindak pidana korupsi atau masuk ranah tindak pidana umum, maka diperlukan gelar perkara bersama pimpinan.
Apalagi, ia menerangkan, pada kenyataan dan sesuai fakta di lapangan, pembangunan huntara di Susweni bukan hanya dikerjakan satu pihak saja, tetapi justru dikerjakan 11 pihak atau pemegang pekerjaan yang berbeda-beda.
“Kita sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan, yang menjadi pertanyaan, apakah pemberian paket pekerjaan ini sesuai prosedur atau tidak? Kemudian, nilai kerugian negaranya seperti apa. Kalau indikasinya, tipikor,” pungkas Kasi Intelijen. [BOM-R1]