Pasific Pos.com
Papua Barat

Dalam Catatan LP3BH, Ada Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Tersangka Tak Ditahan

Manokwari, TP – Penanganan kasus tindak pidana umum yang dilakukan jajaran Polres Manokwari, dipertanyakan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH.

Ia menilai, Kapolres dan Kasat Reskrim terkesan tidak tegas dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana.

Lanjut dia, dalam catatan LP3BH Manokwari, ada beberapa kasus yang mencuat ke publik, tersangkanya tidak pernah ditahan, tetapi dibiarkan menghirup udara bebas layaknya bukan seorang tersangka.

Warinussy merincikan, kasus itu seperti tindak pidana penganiayaan terhadap kliennya, Ahmad Sodiq dan kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu oleh oknum caleg berinisial NT, kasus tindak pidana pelanggaran pemilu oleh 3 orang PPD Manokwari Barat berinisial AM, FJ, dan IM serta kasus kebakaran Sekretariat LIRA Papua Barat, dimana para tersangkanya tidak ditahan atau bebas berkeliaran.

“Saya pikir kapasitas Kapolres dan Kasat Reskrim perlu ditingkatkan supaya mampu memahami prosedur penyidikan yang diatur dalam KUHAP,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu (19/6).

Dikatakannya, selaku pemegang kekuasaan di Polres Manokwari, Kapolres, AKBP Adam Erwindi seharusnya bersikap tegas untuk menahan 3 pelaku penyebab kebakaran Sekretariat LIRA Papua Barat, bukan membiarkan mereka bebas.

Menurut Warinussy, KUHAP memerintahkan supaya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, seharusnya ditahan untuk dikekang kebebasannya.

Selanjutnya, kembali kepada yang bersangkutan, bisa mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan yang rasional dan dibuktikan dengan catatan resmi pihak terkait.

Ia menjelaskan, KUHAP juga memerintahkan supaya identitas seorang tersangka dalam kasus tindak pidana, bukalah sesuatu yang harus ditutup-tutupi, tetapi justru dibuka ke publik. “Kalau seseorang telah menjadi tersangka, otomatis ada SPDP. Kalau sudah ada SPDP, tentu kebebasan orang tersebut harus dikekang melalui tindakan penahanan,” tukasnya.

Tanpa penahanan, lanjut Warinussy, bisa menimbulkan persoalan baru, entah berupaya melarikan diri atau mencoba menghilangkan barang bukti, sehingga menghambat proses penyidikan. [BOM-R1]