JAYAPURA – Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus pelaku pencurian barang milik salah seorang Jurnalis media cetak yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Ruko dok II Jayapura.
Pelaku bernama Lazarus Aronggear (31) ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/252/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota Tanggal 17 Maret 2020 tentang pencurian.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Yoan Febrian menjelaskan penangkapan pelaku oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Jayapura tidak membutuhkan waktu lama setelah pihaknya menerima laporan.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dan bukti pendukung, pelaku kami tangkap dua jam kemudian di rumahnya yang berada di kawasan Argapura,” terangnya ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (18/3) siang.
Selain mengamankan pelaku kata Yoan, pihaknya berhasil menyita laptop dan kamera milik korban yang dicurinya di sebuah hotel.
“Hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti di dalam jok motor pelaku, dan selanjutnya pelaku digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Puncak Jaya pelaku telah meringkuk di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan atas perbuatannya, tambah Yoan pelaku di Jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.