Timika, merasa dendam akibat dilempari batu oleh sekelompok warga yang dalam kondisi dipengaruhi miras saat hendak berjalan kaki pulang ke rumahnya.
Alexander Rawowundun yang diduga merupakan pelaku penganiayaan nekad menganiayaan korban Cendepi Yan Sandon Maniawas warga jalan Okoare Koperapoka menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut terjadi, Rabu (6/3) sekira pukul 19.00 WIT, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kab. Mimika.
Dari data yang dihimpun dilokasi kejadian menjelaskan kejadian penganiayaan dipicu akibat sekelompok pemuda yang sedang nongkrong dipinggir jalan dengan kondisi dipengaruhi miras melempar pelaku dengan menggunakan batu saat sedang berjalan kaki dari arah pasar lama menuju rumahnya di Koperapoka jalur 3.
Tidak terima dengan pelemparan batu tersebut, selanjutnya pelaku bergegas pulang ke rumah dan menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya yang berada di rumah serta mengambil parang dan selanjutnya pelaku dan rekan-rekannya balik menyerang korban menggunakan benda tajam.
Korban mengalami luka sabetan benda tajam di punggung sebelah kiri dan dan luka tusuk di bahu bagian kanan hingga mengeluarkan organ dalam tubuh.
Usai menganiaya korban selanjutnya pelaku bersama rekan-rekannya melarikan diri.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut melaporkan kepada pihak Kepolisian. Patroli Perintis Satuan Sabhara Polres Mimika yang mendapat laporan tiba di TKP selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu Kabag Ops Polres Mimika AKP Andyka Aer, S. IK ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut yang mana korban dan pelaku sama-sama dipengaruhi miras.
Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian masih mendalami motif penganiayaan tersebut dan melalukan pengejaran terhadap pelaku.
“Info sementara karena sama-sama dalam keadaan miras, namun masih didalami lagi,” kata Kabag Ops.
Sementara itu situasi di lokasi kejadian sempat memanas saat sejumlah masyarakat yang merupakan keluarga korban melakukan upaya provokasi mengajak massa untuk membakar rumah kontrakan di Koperapoka jalur 3 yang di curigai sebagai rumah para pelaku namun upaya tersebut dapat di gagalkan oleh aparat Kepolisian yang di pimpin oleh Kasat Sabhara Polres Mimika Iptu Mathius T. Atte.