Manokwari, TP – Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Papua Barat telah mendata sejumlah perusahan kepala sawit yang beroperasi di wilayah Papua Barat.
Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Holtikulturan Provinsi Papua Barat, Jacob Fonataba mengatakan, pendataan itu dilakukan untuk mengontrol pembayaran pajak dan pemberdayaan petani. Pihaknya pun, telah meminta dokumen-dokumen perizinan dari perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua Barat tersebut.
“Selain meminta dokumen perizinan, kami juga meminta data luas areal atau kawasan yang dimiliki perusahan tersebut serta melihat kewajiban perusahaan dalam memberikan kontribusi kepada petani plasma,” jelas Fonataba kepada Tabura Pos di kantornya, Kamis (13/6).
Fonataba yakin, dengan penataan dan pendataan perusahaan kelapa sawit yang dilakukannya akan dapat mengontrol pajak-pajak yang disetor kepada daerah. “Karena dengan pendataan perizinan dari setiap perusahan otomatis pihak perusahaan akan membayar pajak. Jadi tidak ada pungutan lain-lain selain aturan pemerintah,” ujar Fonataba.
Catatan Tabura Pos, sejauh ini Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura telah mendata 35 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua Barat. Sementara, dari 35 perusahaan kelapa sawit ini, baru 8 perusahaan yang telah beroperasi. [FSM-R3]