MERAUKE,ARAFURA,-Asisten 1 Setda Kabupaten Merauke, Drs.Agustinus Joko Guritno, M.Si mengemukakan bahwa setiap aktifitas yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok masyarakat dan dunia usaha semua akan berdampak pada lingkungan hidup. Oleh sebab itu dibutuhkan adanya pengawasan dan ijin-ijin terhadap upaya-upaya masyarakat baik pribadi maupun kelompok dunia usaha sehingga tidak terjadi pencemaran terhadap lingkungan hidup. Sebab jika pencemaran terjadi tentu akan berdampak pada semua orang dan kita akan dirugikan.
Oleh sebab itu dengan mengikuti bimtek peningkatan kapasitas Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten Merauke ini maka peserta dapat mengetahui proses AMDAL dan UKL-UPL yang selanjutnya disampaikan lagi ke masyarakat. “Selain ijin yang harus disiapkan tentu kita harus menyiapkan regulasinya terlebih dahulu. Mungkin di Merauke kita belum mempunyai Perda tentang lingkungan hidup namun ini menjadi penting bagi kita ke depan. Oleh sebab itu bagi Dinas Lingkungan Hidup ini menjadi PR untuk mempersiapkan Perda tersebut sehingga dalam pelaksanaan tugas kita mempunyai pegangan dan pijakan untuk mengajak masyarakat agar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya saat membuka bimtek peningkatan kapasitas Komisi Penilai AMDAL (KPA) Kabupaten Merauke di CoreInn Hotel belum lama ini.
Dijelaskan, pemerintah selalu membuat satu upaya agar pelayanan di segala bidang dapat berjalan dengan lebih baik dan masyarakat tidak tertinggal. Melalui ASN dan unsur-unsur lainnya yang ada di Kabupaten Merauke, upaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik terus dilakukan terutama di bidang lingkungan hidup. Oleh sebab itu bimtek peningkatan kapasitas Komisi Penilai AMDAL (KPA) yang dilakukan kali ini hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat memberikan hasil yang dapat bermanfaat bagi kepentingan daerah serta kepentingan masyarakat.