Pasific Pos.com
Papua Barat

Cabuli Anak Tiri, R Diamankan Anggota Satreskrim Polres Sorsel

Manokwari, TP – Anggota Satreskrim Polres Sorong Selatan (Sorsel) mengamankan seorang pria berinisial R (42 tahun) lantaran diduga telah mencabuli anak tirinya, UM (17 tahun), Jumat (21/6).

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y. Krey mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan itu terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya terhadap Hermianto, temannya, ketika mereka sedang berlibur ke Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.

Mendengarkan penuturan korban, Hermianto menyarankan korban untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, Jumat (21/6) dan tercatat dengan Nomor LP/89/VI/2019/Res Sorsel.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah tirinya pada 2014 hingga 2015 di rumahnya di SP 2, Klamono, Kabupaten Sorong.

“Peristiwa pelecehan seksual yang dialami korban sebenarnya sudah diketahui ibu korban, tetapi ibunya tidak berani melaporkan peristiwa itu dengan alasan takut dimarahi,” ungkap Kabid Humas dalam group WhatsApp, Sabtu (22/6).

Lanjut Krey, pihak kepolisian sudah mengamankan dan memeriksa tersangka, korban, dan saksi, bahkan sudah melakukan gelar perkara. Kasusnya, tambah Kabid Humas, akan dilimpahkan ke Polres Sorong untuk proses hukum selanjutnya. [CR45-R1]