Pasific Pos.com
Papua Barat

Cabuli Anak, Noak Mambraku Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 1 Miliar

Manokwari, TP – Terdakwa, Noak Mambraku alias La Utu (55 tahun), dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (13/3).

Majelis hakim yang diketuai, Behinds J. Tulak, SH dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Benony A. Kombado, SH, MH itu terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dikaitkan dengan keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, telah terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, MS (10 tahun) yang dikategorikan anak.

Tindakan pencabulan itu terjadi di Jl. Pahlawan, Manokwari, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIT. Awalnya, korban MS bersama adik dan kakaknya pergi ke kos saksi, AL untuk membeli makanan ringan.

Namun, ketika MS ingin membayar makanan ringan yang dibelinya itu, tiba-tiba dari belakang datang terdakwa yang langsung memeluk saksi korban dengan erat. Akibat perbuatannya, saksi korban menangis dan berusaha melepaskan tangan terdakwa dari tubuhnya, tetapi terdakwa tidak kunjung melepaskan pelukannya.

Bahkan, terdakwa justru mengarahkan tangannya ke bagian-bagian vital korban, sehingga korban merintih kesakitan. Melihat perbuatan terdakwa, saksi AL keluar dari kiosnya, lalu memegang tangan terdakwa.

“Ko kurang ajar, tidak boleh begitu, itu anak kecil,” kata saksi AL terhadap terdakwa, sehingga terdakwa melepaskan tangannya dari tubuh saksi korban yang masih merintih kesakitan.

Selanjutnya, MS berlari menuju ke rumahnya sembari menangis, kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Diungkapkan majelis hakim, akibat perbuatan Noak Mambraku, saksi korban mengalami pembengkakan di payudara dan kemaluan yang diduga akibat kekerasan fisik. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSAL dr. Azhar Zahir, Manokwari dengan Nomor: R/635/I/2019/RSAL tertanggal 2 Januari 2019.

Sedangkan berdasarkan kutipan akta kelahiran yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, disebutkan jika korban masih berusia 10 tahun atau berstatus anak-anak dan belum dewasa.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 76 huruf e UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengganti Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Noak Mambraku mengakui semua perbuatannya dan menerima putusan majelis hakim. Selain itu, JPU juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim menutup persidangan dan terdakwa dipulangkan ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani hukuman. [BOM-R1]