Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Faisal M. Kossah, SH menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Exan Puarada alias Tete Exan (50 tahun).
Vonis dibacakan majelis hakim atas terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Manokwari, Dewi Monika Pepuho, SH dan penasehat hukum terdakwa, Ruben Sabami, SH, Selasa (26/2).
Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak berinisial RR (11 tahun) di Taman Jokowi, Anggrem, Manokwari, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 21.00 WIT.
Modusnya, terdakwa membujuk korban dengan iming-iming akan dibelikan sandal dan sepeda baru apabila korban menuruti kemauan terdakwa. Dengan bujuk rayu itulah, korban mau membuka pakaian dan terdakwa mencabulinya.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 76 huruf e jo Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Usai mendengarkan putusan hakim, penasehat hukum terdakwa dan JPU Kejari Manokwari menyatakan menerima putusan tersebut. Akhirnya, majelis hakim menutup persidangan dan terdakwa dipulangkan ke Lapas Kelas II B Manokwari untuk menjalani hukuman. [BOM-R1]