Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Bupati: Pentingnya SOP Bagi Setiap OPD Pemkab Tolikara

Karubaga,- Sebelum menjalankan kegiatan pada masing – masing para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyiapkan Standar Operasional Prosedur, dan Perangkat kerja lainnya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo,SE,M.Si pada saat memimpin Apel pagi di halaman Kantor Bupati Tolikara di Karubaga, akhir pekan kemarin.

Dikatakannya,  Standar Operasional Prosedur (SOP) wajib disiapkan Pimpinan OPD sebelum menjalankan Kegiatan. Karena SOP yang akan menuntun semua kegiatan apakah dijalankan sesuai mekanisme atau tidak.

“saya berharap Pimpinan OPD sebelum menjalankan Kegiatan harus siapkan perangkat kerja seperti PP, UU terkait dan SOP dan lainnya. Sehingga semua kegiatan dijalankan sesuai mekanisme yang benar dan tepat,” Ujar Bupati Usman Wanimbo.

Bupati Usman Wanimbo juga menegaskan,  para Pimpinan OPD harus bentuk Panitia Kegiatan karena yang akan memantau kegiatan apakah selesai sesuai target dan bertanggungjawab penuh oleh panitia kegiatan itu. Karennya pembentukan Panitia kegiatan menjadi salah satu bagian penting bagi para Pimpinan OPD.

“apabila OPD ada kegiatan harus bentuk Panitia sehingga panitia itu yang bertanggungjawab penuh hingga kegiatan itu rampung sesuai target. Apalagi pemeriksaan KPK saat ini sangat ketat,”  Tegas Bupati Usman wanimbo.

Bupati Usman  juga menyinggung SPJ tahun 2018 dari masing – masing OPD, apa bila ada OPD yang belum merampungkan SPJ tahun 2018 diharapkan untuk merampungkan segera sambil mengevaluasi pekerjaan tahun lalu itu.

Karena Pemeriksaan awal oleh Badan Pemeriksa Keuangan BPK sedang melakukan pemeriksaan realisasi keuangan dan pemeriksaan pembangunan fisik di lapangan. Karenanya para kepala OPD dan para Bendahara masing – masing OPD selalu berada di tempat kerja karena setiap saat dipanggil saa di butuhkan.

Bupati Usman menegaskan, untuk meningkatkan disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Tolikara, menurut, rencana kedepan akan melakukan Apel pagi setiap hari pagi dan sore dengan mengisi daftar hadir. Daftar hadir itu direkap Inspektorat selanjutnya melaporkan kepada Bupati melalui Inspektorat setiap tanggal 5 bulan berikutnya, dan hasil laporan itu dikirimkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sebagai bahan laporan. “Saat ini pengawasan KPK semakin ketat sehingga kita dituntut bekerja dengan disiplin kerja yang tinggi,” tegasnya lagi. (Ist/bams)