Timika, – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial facebook (FB) bupati Mimika, Eltinus Omaleng melaporkan pemilik FB Mas Wibowo ke Kepolisian.
Eltinus Omaleng melalui kuasa hukumnya Anselmus Serth melaporkan pencemaran nama baik ini pada Kamis (10/1) malam.
Anselmus kepada media mengatakan, pencemaran nama baik ini dilakukan dengan menuliskan kata kata di wall atau dinding facebook .
“Tulisan ini merupakan komentar untuk berita yang dimuat oleh media on line Kabar Papua,” ujar Anselmus.
Anselmus pun menjelaskan bahwa pada halaman FB tersebut tertulis, Bupati Timika : Tidak Tahu baca. Tapi berbahasa Indonesia bagus walau kaki kepala. Tapi orang yang tahu berbahasa indonesia dan tahu menulis kokk dibilang WARTAWAN GOBLOK itu??
Bupati OPM, BUPATI TIMIKA BODOK ANDA DIAM SAJA BOLEH. TIDAK SADAR DIRINYA PADAHAL BUPATI TIMIKA DATANG MAKAN TERUS DI JAKARTA SINI SETIAP BULAN ITU.
“Atas tulisan dan pernyataan ini kami minta agar Polisi mengusut tuntas terhadap pemilik akun atas nama Mas Wibowo,” ujar Anselmus
Anselmus menambahkan dengan adanya Undang Undangan IT saat ini, maka diharapkan bila ada perbuatan seperti ini, semua pelaku dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.