Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, Senin (8/4) melaunching Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kehadiran TTE akan memudahkan masyarakat memperoleh KK dan akta kelahiran karena meskipun Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak berada di kantor, namun bisa melakukan tanda tangan secara elektronik.
Usai melaunching TTE, Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan mengaku bersyukur karena kehadiran TTE akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan KK.
“Tapi itu tergantung sinyal juga. Tadi kita tunggu itu sinyalnya yang agak kurang baik. Kalau tidak ada sinyal bapak-ibu coba tidak bisa. Jadi kalau ada sinyal baru bisa,” ujarnya.
Pantauan Tabura Pos, launching TTE pada apel gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) itu sempat tertunda sekitar 15 menit. Hal itu lantaran jaringan internet yang kurang bagus.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Manokwari, Yosep Isir mengatakan, dengan dilaunchingnya TTE, maka sejak Senin 8 April tanda tangan elektronik diberlakukan dalam pengurusan KK dan akta kelahiran.
Dia menyebut, mulai April sampai 31 Desember 2019, selain tanda tangan elektronik, tanda tangan manual masih bisa dipakai. Namun, mulai 1 Januari 2020, semua daerah sudah harus menggunakan tanda tangan elektronik termasuk di Manokwari.
Dia menjelaskan, dengan tanda tangan elektronik, meski kepala Disdukcapil tidak ada di kantor, tidak menjadi kendala untuk menandatangani KK dan akta kelahiran karena sudah ada tanda tangan elektronik.
“Kalau ada di tempat bisa menggunakan tanda tangan manual dan bisa elektronik. Tapi batas sampai 31 Desember 2019. Mulai 1 Januari 2020 semua harus menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga kepala dinas tidak tanda tangan langsung pada dokumen tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, dengan TTE, masyarakat tidak bisa memanipulasi KK dan akta kelahiran karena ada barcode. Bagi masyarakat yang menggunakan KK atau akta kelahiran orang lain, ketika diprint akan keluar KK dan akta kelahiran dari pemilik aslinya.
“Ini sangat memudahkan, kemudian masyarakat tidak perlu menunggu sampai kepala dinas berada di tempat untuk tanda tangan. Ini sudah sangat memudahkan,” katanya seraya mengatakan, meski sudah ada TTE, maka KK dan akta kelahiran lama masih tetap berlaku. (BNB-R3)