Pasific Pos.com
Kriminal

Bupati Keerom Turunkan Tim Telusuri Investasi Ilegal di CV Manunggal Pancanaka

Bupati Keerom, Muh. Markum
Bupati Keerom, Muh. Markum (Foto Tiara).

Jayapura – Pemerintah Kabupaten Keerom meninjau ulang perizinan usaha perdagangan komoditi peternakan yang telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM – PTSP) Kabupaten Keerom untuk CV Manunggal Pancanaka.

Bupati Keerom, Muh. Markum mengatakan telah menurunkan tim dari DPM – PTSP untuk mengecek langsung perusahaan tersebut lantaran ditengarai melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat.

“Hari ini saya sudah perintahkan tim dari DPM – PTSP melakukan pengecekan langsung di Desa Yammua, Arso VI tempat perusahaan tersebut melakukan kegiatan usahanya, karena informasi yang saya dapat per Desember 2019, perusahaan tersebut telah menghimpun dana masyarakat mencapai Rp50 miliar,” ujar Bupati Markum, Kamis (27/2/2020).

Bupati Markum mengatakan bahwa pihaknya sedang menggalakkan sektor peternakan di Desa Yammua mulai dari sapi dan ayam termasuk penggemukkan sapi, namun untuk sapi perah, lanjut Bupati, tidak ada.

Ia pun memastikan mencabut izin usaha perusahaan tersebut apabila ditemukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan perizinannya. Bahkan informasi yang ia peroleh, ada warga Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura berinvestasi di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua, Adolf Fiktor Tunggul Simanjuntak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berinvestasi CV Manunggal Pancanaka atau CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) lantaran perusahaan ini berpotensi merugikan masyarakat karena menjalankan kegiatan usahanya tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

CV Manunggal Pancanaka yang ditengarai merupakan investasi ilegal berkedok bisnis peternakan sapi perah ini beralamat di Jalan Tangkuban Perahu Nomo 121, Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom, Papua.

Perusahaan ini disebut sebagai perpanjangan tangan CV Tri Manunggal Jaya (TMJ) di Ponorogo, Jawa Timur, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum akibat terlibat penipuan.

Adolf menyebutkan, CV Manunggal Pancanaka telah menghimpun dana masyarakat hingga puluhan miliar selama dua tahun beroperasi di Keerom. “Oleh sebab itu, Satgas Waspada Investasi meminta CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat,” tegas Adolf.

Panit 2 Subdit Perbankan Polda Papua, IPDA Hafni Nazla mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati – hati melakukan investasi. Pihaknya berharap tidak ada lagi perusahaan atau entitas ilegal di Papua.

Hafni mengatakan, sejauh ini pimpinan atau penanggung CV Manunggal Pancanaka atau CV TMJ di Keerom belum diproses hukum lantaran belum ada laporan dari masyarakat. “Tentu kalau sudah ada laporan dari masyarakat, segera kita tindaklanjuti,” ucap Hafni. (Zulkifli)

Artikel Terkait

Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Tokoh Adat Inisial YP Diamankan Polisi

Jems

Petani Korban Penipuan ‘Ngadu’ Ke Kapolres

Arafura News

Perusahaan Australia Lirik Investasi Hydro Power di Papua

Bams

Waspada Terhadap Penawaran Investasi Imbal Hasil Tidak Wajar

Zulkifli

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Gojek

Arafura News

Tak Berizin, CV Manunggal Pancanaka Diminta Hentikan Kegiatan Usahanya

Zulkifli

Warga Diminta Waspada Modus Penipuan Lewat Pengiriman Barang

Arafura News

BEI Genjot Jumlah Galeri Investasi di Papua dan Papua Barat

Zulkifli