Timika, Kisruh jabatan Sekda Mimika antara Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE. MH dan Ausilius You, S. Pd. MM. MH terkait posisi Sekda Mimika kini mendapat kejelasan setelah adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Gubernur Papua pada tanggal 28 lalu.
Surat Gubernur tertanggal 28 Maret 2019 nomor surat 821.2/3603/SET perihal: pengembalian Sdr. Ausilius You, S. Pd. MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika yang mana dalam surat tersebut terdapat 4 point penting.
Berdasarkan surat dari Komisi ASN nomor: 477/KASN /2/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal penjelasan atas surat saudara Ausilius You, S. Pd. MM yang ditujukan kepada Gubernur Papua tembusan disampaikan kepada saudara dalam rangka pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan, maka Gubernur sekalu wakil Pemerintah pusat di daerah menyampaikan hal sebagai berikut:
Dalam rangka menjamin tertib administrasi kepegawaian agar Saudara segera meninjau dan mengkaji ulang terhadap keputusan Bupati Mimika nomor SK.821.2-05 tentang pemberhentian saudara Ausilius You S. Pd. MM dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.
Agar melaksanakan rekomendasi ketua KASN nomor 477/KASN/2/2019 tanggal 8 Februari 2019 untuk mengembalikan saudara Ausilius You, S. Pd. MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah dan memberikan hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Membuat kontrak perjanjian kinerja antara Sekretaris Daerah Mimika dan Bupati Mimika sebagai kesepakatan pencapaian kinerja ia akan dicapai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengisian jpt yang lowong melalui mutasi dari satu ke yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada dan berkoordinasi dengan KASN sesuai ketentuan pasal 121 Peraturan pemerintahan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ausilius You S. Pd. MM ketika ditemui usai menghadiri acara silaturahmi Kapolres Mimika mengatakan, sudah ada surat yang dikeluarkan oleh Komisi ASN yang ditujukan kepada Bupati Mimika agar segera mengembalikan dirinya pada jabatan semula yaitu sebagai Sekda Mimika.
“Jadi surat yang dikirim dari Komisi ASN itu langsung kepada Bupati yang mana menerangkan bahwa segera mengembalikan Ausilius You ke jabatan semual sebagai Sekda,” kata You.
Ia menjelaskan, pergantian Sekda bukan kali ini dilakukan oleh Bupati Mimika, melainkan sudah 2 kali dilakukan dan pergantian terakhir ini lantaran Ausilius You sudah menjabat sebagai Sekda selama 5 tahun terhitung Eltinus Omaleng menjabat sebagai Bupati Mimika.
Namun dalam perjalanan, Bupati Mimika sempat memberhentikan Ausilius You dari jabatan Sekda selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan dan menggantinya dengan Alfred Douw yang saat ini menjabat sebagai Kadinkes Kabupaten Mimika. Sehingga kalau dihitung masa jabatan Ausilius You belum sampai 5 tahun.
“Alasannya itu saya kerja sudah 5 tahun, tapi berjalan ini sampai 5 tahun ini beliau pernah non aktifkan saya 1 tahun 2 bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, diturunkan jabatan dari Sekda ke Staf ahli berdasarkan aturan tidak bisa karena sama saja You di demosi oleh Bupati, sedangkan seorang pejabat di demosi apabila melakukan pelanggaran, namun selama You menjabat dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran
“Setelah dikaji oleh Komisi ASN Itu memang ada regulasi atau aturan kalau saya dipindahkan begitu saja tidak bisa saja karena itu demosi (penurunan jabatan),” tambahnya.
Sementara itu ditanya terkait kehadirannya pada acara silaturahmi Kapolres. Kata You, dirinya menghadiri acara tersebut lantaran ada undangan dari Polres Mimika yang ditujukan kepada Sekda Mimika.
“Kehadiran saya pada acara silaturahmi Kapolres ini karena undangan resmi kepada Sekda mereka antar ke kediaman,” ungkapnya.
Dirinya berharap, setelah menerima surat dari KASN, Bupati Mimika bisa segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Kalau bisa segera ditindaklanjuti Bupati, setelah saya terima surat itu saya hubungi beliau tapi tidak ada balasan sampai sekarang, jadi saya mau cari waktu untuk ketemu sama beliau (Bupati). (Ricky).