Pasific Pos.com
Papua Barat

Bupati belum Tahu ASN yang Masuk Daftar Pemberhentian

Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengaku belum mengetahui adanya delapan ASN yang masuk daftar pemberhentian. “Saya sendiri belum tahu,” ujarnya kepada wartawan di halaman kantor bupati lama, Senin (27/5).

Sebelumnya, empat ASN Pemkab Manokwari sudah diberhentikan karena tersangkut masalah hukum. Setelah empat ASN tersebut, masih ada sejumlah ASN yang bakal menyusul diberhentikan.

Terkait ASN yang masih akan diberhentikan, Sekda Kabupaten Manokawari, Aljabar Makatita mengatakan, Pemkab Manokwari masih punya daftarnya, tapi yang baru keluar dari BKN baru empat ASN tersebut.

Dia menyebut ASN Kabupaten Manokwari yang masuk daftar pemberhentian ada sekitar delapan orang. Namun, itu belum dipastikan karena masih ada yang sedang proses hukum.

“Yang sudah ada putusan ada beberapa, tapi ada yang sudah pindah di luar kabupaten. Itu kita menunggu kalau ada surat lagi dari BKN berarti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dia berharap, wacana bahwa ASN yang dipidana di bawah dua tahun tidak diberhentikan bisa terealisasi. “Tapi kita berharap apa yang disampaikan melalui media bahwa ada pertemuan dengan Menteri PAN itu segera bisa terealisasi yang di bawah hukuman dua tahun. Di bawah hukuman tidak dikenai pemberhentian. Ke depan masih ada atau belum kita tunggu surat lebih lanjut,” tukasnya.

Terkait berapa banyak ASN Pemkab Manokwari yang kini diproses hukum, Kepala Inspektorat Kabupaten Manokwari, Suleman Simon Sesa mengaku tidak tahu karena merupakan ranah penyidik, bukan Inspektorat.

Informasi terkait ASN yang menghadapi proses hukum belum diketahuinya. Namun, menurutnya, kejaksaan tidak semudah itu  mengeluarkan informasi ASN yang diproses hukum.

“Tidak semudah itu walaupun sebenarnya kita diperintahkan begitu kita diberi informasi tapi tidak semudah itu,” tukasnya. (BNB-R3)