Pasific Pos.com
Sosial & Politik

BUMN/BUMD Jangan Pandang Sebelah Mata SDM OAP

Jayapura,- Perlindungan, pemberdayaan, keberpihakan (proteksi) terhadap Orang Asli Papua (OAP) merupakan salah satu tujuan utama dari implementasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Artinya UU Otsus telah memberikan ruang kepada OAP untuk menjadi tuan di negerinya sendiri, namun yang terjadi sekarang justru Sumber Daya Manusia (SDM) OAP terkesan menjadi penonton dari berbagai arus pembangunan di Tanah Papua.

Oleh karena itu, proteksi menjadi salah satu tupoksi utama Majelis Rakyat Papua (MRP) sehingga MRP akan terus berjuang keras untuk SDM OAP bagi yang belum mendapatkan peluang kerja.

Demikian ungkap Ketua MRP, Timotius Murib, SH di ruang kerjanya akhir pekan kemarin. Kata dia, meskipun UU 21 telah memberi ruang untuk SDM OAP tidak menjadi penonton dalam berbagai kebijakan pembangunan di Papua, tetapi yang terjadi sekarang SDM OAP terus mengalami kesulitan untuk mendapatkan peluang kerja dan bahkan penggangguran SDM OAP kian lama terus bertambah dari berbagai lembaga pendidikan.

Oleh karenanya, tegas Ketua MRP, kami minta pihak Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Pertamina, Telkom, PT. Freeport Indonesia, Bank terutama Bank Papua maupun lainnya termasuk berbagai jenis perusahaan di Tanah Papua untuk merekrut dan memberdayakan SDM OAP.

Kalau dilihat, sepertinya keberadaan SDM OAP mungkin masih baik sebelum penerapan UU 21, artinya bahwa sudah ada sejumlah SDM OAP yang bekerja di BUMN maupun BUMD.

Kala itu di Pertamina ada sejumlah OAP yang bekerja sebagai distributor di beberapa titik, selain itu ada beberapa koperasi  maupun lainnya yang dibangun oleh orang Papua sendiri di Bandara Sentani, tetapi non Papua yang menguasai disana.

Jadi kondisi seperti ini kita sebagai Orang Asli Papua merasa prihatin.  Sebab, UU 21 itu telah memberikan ruang tetapi SDM OAP sulit sekali untuk memperoleh lapangan kerja. Persoalan SDM OAP ini akan menjadi salah satu program prioritas MRP di tahun 2019 ini untuk kita kerja keras dan selain itu MRP juga akan membuka ruang bagi OAP terutama SDM OAP untuk mendengarkan keluhaan-keluhan mereka untuk MRP dapat menjadikan alat atau bukti bahwa, apakah UU Otsus sudah berhasil atau tidak.

Lebih lanjut Ketua MRP menambahkan, Negara telah merekomendasikan melalui amanat UU 21 untuk bagaimana caranya meningkatkan derajat rakyat Papua melalui bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur maupun lainnya supaya rakyat Papua bisa hidup sejajar dengan rakyat Indonesia di daerah lain, tetapi kenyataan dari hasil Otsus jauh dari harapan atau dapat dikatakan tidak ada hasil UU 21 untuk rakyat Papua,” tutup Timo. (Hendry Holago)