Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Bulog Papua Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyerahkan secara simbolis bantuan beras PPKM kepada penerima manfaat.

Jayapura  – Perum Bulog mulai menyalurkan bantuan beras Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Penyaluran perdana dilaksanakan secara serentak se Indonesia di seluruh Kanwil Perum Bulog, Minggu (18/7/2021).

Di Wilayah Papua dan Papua Barat, total bantuan beras PPKM yang disalurkan Perum Bulog sebanyak 1.693 ton untuk Keluarga Penerima Manfaat – Program Keluarga Harapan (KPM-PKH), masing – masing KPM menerima 10 kilogram.

Plt.Kepala Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Mohamad Alexander mengatakan, selain melaksanakan tugas di sektor komersial, Perum Bulog juga mempunyai tugas melaksanakan pelayanan publik, salah satunya menyalurkan bantuan beras.

“Penyaluran bantuan merupakan perintah dari Presiden. Bulog sebagai operator diminta menyalurkan beras bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang terdampak dengan kondisi darurat saat ini,” jelas Alexander.

Terkait data penerima manfaat, Perum Bulog bekerjasama dengan Kementerian Sosial dan telah dtindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial setempat. Dia berharap, Pemda lainnya ikut menyukseskan program tersebut.

‘Menjadi komitmen Perum Bulog untuk terus menjaga dan bersama – sama meningkatkan kinerja penyaluran beras kepada masyarakat.

Penyaluran bantuan beras PPKM tahun 2021 diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Yan Setiadi menyampaikan, BPKP mengawasi sejauhmana masing – masing stakeholder bekerja, baik instansi pusat maupun daerah atau Pemda dan sekaligus berkolaborasi.

“Kami mengawasi dari sisi tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah serta kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat,” kata Yan.

Yan menyampaikan apresiasi kepada Perum Bulog yang telah mendukung penuh program pemerintah.

Dia juga meminta kepada masyarakat penerima manfaat apabila kualitas beras yang diterima tidak layak konsumsi agar melaporkan hal tersebut melalui website BPKP. (Zulkifli)