Pasific Pos.com
Lintas Daerah

Bulan Puasa, Pol PP Gelar Razia THM dan Penjualan Miras

Timika, Terhitung tanggal 7 Mei, Polisi Pamong Praja akan melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam (THM), panti pijat, lokalisasi Kilo Meter 10 dan tempat penjualan minuman beralkohol di Mimika.

Kepala Dinas PolPP Kabupaten Mimika, Willem Naa mengatakan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng telah mengeluarkan instruksi penertiban dan batas waktu operasi THM dan penjualan minuman beralkohol selama bulan suci ramadan 1440 Hijria.

“Kami berharap semua THM dan pengusaha penjualan minuman beralkohol itu mentaati instruksi pimpinan daerah kita. Kalau itu tidak diindahkan maka kami akan memberikan tindakan tegas. Kami akan mulai razia tanggal 7 mei. Mulai sore hari hingga malam kami akan jalan ke setiap tempat yang sudah kami berikan instruksi Bupati itu,” katanya saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Senin (6/5).

Razia yang dilaksanakan menurut dia, akan bersamaan dengan tim dari kepolisian dan TNI. SatpolPP akan menjadi koordinator dalam pelaksanaan razia.

“Karena kita ingin mengajak masyarakat supaya menjaga toleransi dengan menghargai umat Muslim yang sementara menjalankan ibadah puasa. Instruksi Bupati kami sudah bagikan ke semuanya,” tuturnya.

Adapun Instruksi Bupati yang telah dikeluarkan tertanggal 4 mei, nomor 2 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, pembatasan waktu operasi THM dan penimbunan baham makanan selama bulan suci ramadhan.

Surat instruksi ini diedarkan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat islam dalam melaksanakan ibadah ramadhan 1440 H.
Waktu pemgoperasian penjualan minuman beralkohol selama bulan ramadhan hanya diperbolehkan mulai pukul 23.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dini hari.

Jika tidak mentaati instruksi tersebut maka akan berkonsekuensi dengan sanksi penutupan tempat usaha, pencabutan izin serta sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di NKRI. (Ricky).