Pasific Pos.com
Papua Tengah

BPPRD Tanggapi Isu Hoak Pungutan Pajak Per Baliho Caleg 1 Juta

NABIRE – Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire kini menanggapi isu pungutan pajak baliho Calon Legislatif (Caleg) maupun Caleg Propinsi, RI dan Pilpers sebesar Rp1.000.000 (1 juta rupiah) perbaliho itu hanya Hoax.

Saat media ini menghubungi Kepala BPPRD H. Ganis Komarianto, SE.M,SI dan Sekretaris BPPRD  Fatmawati, SSTP mengatakan, pungutan pajak sebesar 1 juta itu hanya Hoak, jangan sering dengar para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya para Caleg maupun yang lain, baiknya anda datang sendiri ke kantor BPPRD dan kami akan menjelaskan semua Peraturan Bupati Nabire nomor 40 tahun 2015.

Lanjutnya dijelaskan, menetapkan Peraturan Bupati  (Perbup) tentang tata cara pemungutan pajak reklame. Menurut Bab 1 Pasal 1 ayat 20, reklame kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insedentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krei, benner, giat banner dan standing banner tetap.

Rumus reklame spanduk dan sejenisnya adalah, ukuran (Uk) : 1×1, contohnya Uk 1×1 = 1 lembaran x 5.000 x 1 lembar = 5.000, kawasan A = 1 lembar x 1.000 x 1 lembar = 1.000, 1 sisi = 1 lembar x 125 x 1 lembar = 125. Total dari hasil ditambakan 5.000+1.000+125 = 6.125 dengan hasil tersebut dikalikan 6.125 x 6 Minggu (3 bulan) = 36.750 x 25% = 9.187.
Untuk daerah kawasan B dengan ukuran 1×1 = 1 lembar x 500 x 1 = 500, 1 sisi = 1 lembar x 125 x 1 = 125. total dari hasil ditambahkan 500+125 = 625. Dengan hasil tersebut dikalikan 625 x 6 Minggu = 3.756 x 25% = 937.

Dan kawasan C dengan ukuran 1×1 = 1 x 250 x 1 lembar = 250, 1 sisi = 1 x125 x 1 lembar 125. Total dari hasil ditambahkan 250+125 = 375. Dengan hasil tersebut dikalikan 375 x 6 Minggu = 2.250 x 25% = 562.

Contoh masalah atau kasus, tentang baliho ukuran = 2 x 1.5 untuk 15 lembar kawasan A sebanyak 5 lembar, kawasan B sebanyak 5 lembar dan kawasan C sebanyak 5 lembar,” lanjut Fatmawati, ukuran 2×1.5 = 3. Ukuran 15 lembar x 5.000 x 15 lembar = 1.125.000. Kawasan A, 3 x 1000 x 5 lembar = 15.000, 1 sisi 3 x 125 x 5 lembar = 1875.
Kawasan B, 3 x 500 x 5 lembar = 7.500. 1 sisi 3 x 125 x 5 lembar = 125 x 5 lembar =  1875.
Kawasan C, 3 x 250 x 5 lembar = 3750. 1 sisi 3 x 125 x 5 lembar = 1875. Dari hasil total keseluruhan kawasan A,B dan C 1.156.875 x 25% dengan hasil 289.218 / 2 Minggu.

Dengan catatan, untuk pemasangan 3 bulan, 12 Minggu dibagi 2 sama dengan 6 minggu perhitungan pajak reklame sebesar 1.735.308. “Itulah hasil perumusan Peraturan Bupati Nabire nomor 40 tahun 2015 bila masih kurang jelas silakan datang ke kantor BPPRD dan kami pun akan menjelaskan secara detail,” tandasnya.

Imbuhnya, Jika ada pungutan pajak perbaliho 1 juta itu semua adalah berita Hoak, sudah jelas bahwa perumusan jumlah sudah sangat murah dan terjangkau untuk para Caleg atau yang lainnya. Dengan harapan, mari kita semua Caleg atau partai politik sadar pajak dan segera ke BPPRD melaporkan kewajiban pajaknya, Caleg yang baik yang sadar pajak. (ris)