NABIRE ?Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire memantau para Calon Legislatif (Caleg) 2019 yang tidak mengikuti aturan pajak yang sudah ditentukan. Menindaklanjuti pajak terhadap Caleg, sekitar 30an Caleg sudah memenuhi kewajiban, yakni bayar pajak. Sementara bagi Caleg yang belum membayar akan segera disampaikan kepada bupati dan menyurati pihak Bawaslu dan Satpol PP untuk segera ditindak. Demikian yang dikatakan Kepala BPPRD Kabupaten Nabire, H. Ganis Komarianto, SE. M.Si.
Dikatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah terpasang di setiap lokasi diminta untuk segera melaporkan diri untuk membayar pajak ke BPPRD. Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Nabire nomor 40 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, untuk seluruh Partai Politik (Parpol) dan calon legislatif di Wilayah Kabupaten Nabire untuk segera mentaati aturan yang ada.
Lebih lanjut Ganis mengatakan, pihak BPPRD terus memantau satu persatu untuk penertiban baliho-baliho Caleg yang ada di Nabire. Dan akan memberitahukan para pemiliknya untuk segera membayar pajak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU pajak daerah.
Dengan harapan besar, kepada para Caleg agar patuh dengan kewajiban membayar pajak. 揝ebagai warga negara yang baik dan tulus, dengan tujuan akan membangun daerah melalui Caleg DPRD maupun DPR Propinsi, diharapkan mentaati aturan dengan membayar pajak reklame demi pembangunan di Kabupaten Nabire,?tuturnya. (ris)