Pasific Pos.com
Papua Barat

BPK-RI Periksa Kendaraan Dinas Sejumlah OPD Kabupaten Manokwari

Manokwari, TP – Demi kepentingan pemeriksaan terinci oleh tim dari BPK-RI Perwakilan Papua Barat terkait Laporan Keuangan Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2018, OPD diminta mengumpulkan kendaraan dinas dari setiap OPD di halaman kantor Bupati Manokwari, Senin (29/4).

OPD yang mengumpulkan kendaraan dinas antara lain Sekretariat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, serta Distrik Manokwari Selatan. Kendaraan-kendaraan dinas itu akan diperiksa kondisi fisiknya oleh tim pemeriksa BPK-RI Perwakilan Papua Barat.

Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita mengatakan, tim pemeriksa BPK-RI ingin melihat kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Diharapkan, OPD membawa serta kelengkapan dokumen kendaraan.

“Hari ini juga jam 10 sesuai hasil pemeriksaan BPK, mereka menginginkan agar kendaraan-kendaraan dinas  dilihat oleh tim pemeriksa. Oleh karena itu, diharapkan OPD-OPD yang sudah memperoleh surat untuk membawa kendaraan dinas ke halaman kantor bupati di Sowi Gunung (Sogun) dibawa untuk pemeriksaan. kelengkapan surat-surat kendaraan juga perlu dibawa sebagai catatan untuk BPK,” tukasnya.

Pantauan Tabura Pos, dari jadwal yang ditentukan pukul 10.00 WIT, hingga pukul 10.30 WIT, belum ada satu pun kendaraan dinas dari OPD-OPD muncul di halaman kantor bupati. Pada pukul 11.00 WIT, baru ada satu unit kendaraan dinas datang yakni kendaraan pemadam kebakaran dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari.

Pada kesempatan ini, Sekda juga meminta agar pimpinan OPD membayar pajak kendaraan dinasnya. “Jangan dibiarkan, karena akan menumpuk. Kita sudah mendapat warning dari Samsat,” ujar Sekda Kabupaten Manokwari, Aljabar Makatita.

Menurut dia, jika tidak ada dana untuk membayar pajak kendaraan dinas, pimpinan OPD sebaiknya membuat surat ke bupati yang menyampaikan bahwa dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tidak ada atau tidak tercantum pembayaran atau perpanjangan STNK kendaraan dinas maupun untuk pajak.

“Kalau sudah habis lima tahun harus perpanjangan. Kemudian tahunan harus dibayar. Jadi jangan diam-diam, harus buatkan surat,” tegasnya.

Menurutnya, untuk masalah tunggakan pajak kendaraan dinas harus dikoordinasikan dengan bagian aset. Dirinya menyinggung soal dana untuk pembayaran pajak kendaraan dinas dan STNK.

“Ini yang harus kita lihat lagi. Nanti ada laporan dari OPD, kalau ada dana di DPA mereka setiap tahun kenapa tidak dibayarkan dan menjadi tunggakan. Padahal itu juga akan kembali ke kita di daerah,” sebutnya.

Soal tunggakan pajak kendaraan dinas, Makatita mengaku belum memperoleh laporan dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Oleh karena itu, akan dicek ke beliau penyelesaian seluruhnya atau baru sebagian, nanti saya infokan kepada teman-teman media,” tukasnya. (BNB-R3)