Pasific Pos.com
Lintas Daerah

BPK Laporkan Ada OPD Mimika Belum Selesaikan Laporan Tagihan di 2017

Timika, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Papua melaporkan bahwa hingga saat ini masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika belum menyelesaikan laporan pembayaran hutang tagihan-tagihan pihak ke tiga selaku pelaksana pekerjaan program pembangunan di tahun 2017 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemeriksa BPK Provinsi Papua, Saprudin. Menurut dia, menjadi suatu kendala ketika dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, anggaran pembayaran tagihan-tagihan tersebut juga tidak termasuk di dalamnya.

“Sekirannya kami sudah sampaikan hal itu kepada beberapa OPD itu ketika pemieriksaan tahap awal beberapa bulan lalu, tetapi berdasarkan laporan yang diserahkan ke BPK ditemukan ada beberapa yang belum tersaji,” tutur Saprudin saat pertemuan bersama Pemkab Mimika di Pandopo Rumah Negara, SP3, Senin (18/3).

Terkait hal itu,diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyajikan secara lengkap dalam daftar tagihan utang-utang yang belum terbayar itu. Setiap OPD wajib menyampaikan melaporkan kepada BPK jika ada tagihan-tagihan di tahun 2017 ataupun 2018 yang belum terselesaikan agar bisa dikoreksi bersama untuk mencapai penyajian laporan yang secara lengkap.

Sebab menurut dia,Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Papua selalu menekankan agar pengauditan harus menghasilkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berkualitas.Dalam artian, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan LHP bisa diselesaikan tepat waktu agar dipakai sebagai acuan dalam perencanaan program APBD tahun 2019.

“Misalnya kalau kita tidak menyajikan hutang-hutang tagihanyang tahun 2017 itu,kita  fix di APBD tahun 2018. Dan kalau kita terlewat lagi di APBD 2019,maka hak-hak bagi pihak ketiga yang mempunyai tagihan ini bisa menjadi tidak terbayarkan,” tuturnya. (Ricky).