Pasific Pos.com
Papua Barat

BPJS TK Manokwari Rapat Bahas Pembentukan Tim Pengawas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Manokwari, TP – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Perwakilan Manokwari mengadakan rapat pembentukan tim pengawas pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (26/2).

Kepala BPJS TK Perwakilan Manokwari, Sunardy mengatakan, pihaknya mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

“Rapat kami adakan setelah Bupati Manokwari, Demas P. Mandacan menandatangani surat keputusan pembentukan tim pada 7 Februari 2019 lalu,” kata Sunardy kepada Tabura Pos, Selasa (26/2).

Dalam rapat itu, kata dia, dibahas tentang tugas tim pengawas yang ada di Kabupaten Manokwari. “Tugas dari tim ini membuat rencana kerja untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja di Manokwari. Tim pengawas ini terdiri dari OPD yang berhubungan langsung dengan ketenagakerjaan, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas PTSP, dan Dinas Sosial,” ungkap Sunardy.

Dirinya berharap dengan adanya tim pengawas ini, diharapkan bisa memunculkan kebijakan yang mendorong peningkatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

Misalnya, jelas Sunardy, kebijakan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manokwari, sudah menjadi persyaratan utama mengurus perizinan harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, begitu juga Dinas PU dan dinas lain.

“Saya berharap ada kebijakan seperti ini yang bisa diterbitkan setiap dinas untuk mendorong tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Lanjut dia, tim pengawas juga mempunyai fungsi mengawasi dan mengendalikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara fungsi dari Kejari Manokwari, jelas Sunardy, selaku pengacara negara untuk memastikan kepatuhan badan usaha, sehingga bisa dilakukan penegakkan hukum, karena ini terkait penerapan undang-undang.

“Jadi, Kejaksaan Negeri Manokwari bisa berjalan untuk menegakkan hukum terhadap badan usaha yang tidak patuh terhadap penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan setelah menerima surat kuasa khusus dari BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Sunardy. [CR37-R1]