MERAUKE,ARAFURA,- D iawal tahun 2019, BPJS Kesehatan bersilatuhrahmi dengan Pemda Kabupaten Merauke yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Merauke, Drs.Daniel Pauta. Dalam silatuhrami tersebut pihak BPJS Kesehatan Cabang Merauke menyampaikan percepatan rekrutmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) khususnya dari kalangan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) APBD, Kepala Desa dan Perangkat desa serta proses penganggaran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan peserta yang sudah tercakup menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Merauke.
“Pemda Kabupaten Merauke saat ini sedang fokus kepada kesejahteraan penduduk dan ketertiban adminstrasi dan disetiap perangkat desa berhak mendapatkan anggaran dari pemerintah yang pengelolaan alokasi dana desa telah diatur didalam juknis. Hal ini harus dilakukan untuk mensejahterakan masyarakat terutama pada pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal,” ungkap Sekda. Daniel Pauta menambahkan akan mendukung program JKN-KIS dengan menganggarkan pembiayaannya dalam APBD dengan tetap mengikuti pada ketentuan peraturan yang ada.
“Program JKN-KIS ini sudah diundangkan, jadi mari kita bersama memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih paham dan berjalan sesuai dengan ketentuan,”harapnya. Selanjutnya Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Sri Wahyuni menjelaskan terkait Jaminan Kesehatan dan implementasinya serta penerapan yang harus dilaksanakan bersama agar mengurangi peserta menunggak dan membantu peserta dari segi pembiayaan pelayanan kesehatan.
“Dengan ini kami mohon kerjasama dari Pemda Kabupaten Merauke karena kita mempunyai tanggung jawab yang sama sebagai layanan publik untuk kesejahteraan masyarakat yang pastinya tidak terlepas dari pendidikan dan kesehatan. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa untuk Kepesertaan PPNPN dalam pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan besaran PPU selain negara, kepala desa dan perangkat desa, pekerja/pegawai yaitu sebesar upah minimum kabupaten /kota, dan peraturan presiden ini mulai berlaku tanggal 18 September 2018, oleh karena itu kami mohon dukungan dari Sekda untuk turut menyukseskan program JKN-KIS ini,” jelas Sri Wahyuni.