Pasific Pos.com
Lintas Daerah

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Gelar Kegiatan Sinergi Pelayanan di Mimika

Rapat koordinasi BPJS Kesehatan Jayapura dan Jasa Raharja Papua di Mimika. (Foto : Istimewa).

Mimika – Dalam penjaminan korban kecelakaan lalu lintas diperlukan koordinasi antar beberapa lembaga yaitu Kepolisian, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan rumah sakit, sehingga persamaan pemahaman sangat diperlukan di antara lembaga tersebut.

Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Jayapura bersama PT Jasa Raharja menggelar kegiatan sinergi pelayanan kesehatan JKN-KIS dengan PT. Jasaraharja, Kepolisian dan Rumah Sakit di Kabupaten Mimika.

Tujuannya koordinasi tentang proses penyelesaian klaim kasus kecelaaan lalu lintas dan pembahasan bersama terkait dengan penerbitan laporan polisi di kabupaten mimika.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Faizal Busran, menjelaskan terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan baik kecelakaan kerja maupun kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan PMK No. 141 tahun 2018 dimana BPJS Kesehatan bersinergi dengan beberapa asuransi seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero), PT. Asabri (Persero) untuk kasus kecelakaan kerja serta PT. Jasa Raharja (Persero) untuk kasus kecelakaan lalu lintas.

“Terkait dengan Laporan Polisi selalu menjadi kendala di setiap Rumah Sakit, yang disebabkan karena pasien terlambat untuk melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, namun ada beberapa kasus karena pihak pasien tidak berani untuk melaporkan dikarenakan kendaraan yang dipakai bermasalah, contoh kendaraan curian,” ujar Faizal.

“Namun Laporan Polisi ini adalah syarat mutlak untuk melakukan penagihan klaim, tidak bisa menggunakan surat keterangan karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Lebih lanjut, jika Laporan Polisi diberikan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu 3×24 jam sudah diatur di PMK No. 28, maka pasien tersebut tidak bisa atau tidak berhak mendapatkan SEP.

Kepala Sub Perwakilan Timika PT. Jasa Raharja (Persero), Muh. Subhan. A, mengatakan bahwa terkait dengan sinergi pelayanan, pihak RS harus segera melaporkan jika ada kasus kecelakaan lalu lintas.

Jika kasus kecelakaan lalulintas adalah kecelakaan ganda, maka penjamin utamanya adalah PT. Jasa Raharja (Persero) dan laporan Polisi merupakan hal terpenting yang harus dimiliki pasien dengan kondisi kecelakaan lalu lintas karena laporan Polisi merupakan dasar dari penjaminan klaim kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan bagian pendaftaran di RS harus mengetahui nomor kontak dari semua asuransi penjamin, agar apabila ada pasien dengan kondisi kecelakaan dapat segera menghubungi PIC penjaminan atau asuransi tersebut dan dapat mengedukasi keluarga pasien agar segera membuat Laporan Polisi.

“Diharapkan juga bisa dibuat grup komunikasi via media sosial seperti grup whatsapp yang beranggotakan pihak Satlantas Kabupaten Mimika, pihak RS Se Kabupaten Mimika dan pihak asuransi penjamin kasus kecelakaan lalu lintas serta kasus kecelakaan kerja,” ucapnya.