JAYAPURA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan berhasil membekuk tiga remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah yang beralamat di Hamadi Resimen, beberapa waktu lalu.
Ketiga pelaku diketahui berinisial WRM alias Turi (19), AD Alias Onggos (18) dan DSW alias Denis (17) ditangkap saat sedangkan berada di seputaran Hamadi Tanjung dan saat ini ketiganya telah mendekam di balik jeruji besi guna pemeriksaan lebar lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra menurut kasus pencurian yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu terjadi pada tanggal 13 Januari lalu yang menimpah Abidin Mualo (52). Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara mencukil jendela rumah milik korban.
“Saat kejadian korban dalam keadaan tidur, ketiga pelaku masuk dengan cara membobol jendal rumah korban, kemudian pelaku membawa kabur uang tunai puluhan juga dan emas milik korban,”. ungkapnya, Kamis (17/1) sore.
Lanjut Jahja, penangkapan ketiga pelaku berawal dari hasil penyidikan dan penyelidikan tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan serta informasi warga.
“Ketiganya ditangkap pada Rabu (16/1) lalu saat sedang berada di Hamadi. Ketiganya langsung digiring untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tuturnya.
Kata Jahja, dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku merupakan pemain lama yang sering beroperasi di seputaran Hamadi, bahkan ketiganya sering melakukan aksi kejahatannya dan sudah memiliki laporan polisi di Polsek Japsel.
“Ketiga merupakan TSK anak yang sering melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Japsel. Untuk Kasus ini uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli ganja dan miras,” jelasnya.