Manokwari, TP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis Sahbu-shabu seberat 78 gram di Bandara DEO, Kota Sorong, Kamis (20/6).
Hal ini dibenarkan penyidik pratama BNNP Papua Barat, AKP Ruben Kbarek yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Minggu (23/6).
Kronologisnya, Kbarek menjelaskan, Tim Brantas BNNP Papua Barat mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis Shabu-shabu di sekitar Bandara Deo.
Selanjutnya, Kamis (20/6) sekitar pukul 07.30 WIT, ketika melakukan pengembangan di sasaran, Tim Brantas melihat seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah mengamankan pria berinisial A (25 tahun), dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket Shabu-shabu berukuran sedang dalam kemasan kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan dalam sepasang sepatu.
Dari keterangan A, lanjut Kbarek, pihakya menangkap K (43 tahun) di sekitar Bandara DEO, dimana K merupakan orang yang memesan Shabu-shabu dari A.
“Kedua tersangka sebelumnya kita amankan di Polsek Bandara DEO Sorong, kemudian diterbangkan ke Manokwari dengan maskapai Sriwijaya Air, Sabtu (22/6),” tambahnya.
Ditambahkan Kbarek, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka positif memakai Shabu-shabu, sedangkan 2 paket narkotika itu dibawa terdiri dari 78 paket kecil dengan berat masing-masing 1 gram.
Menurutnya, kedua tersangka sekarang sudah diamankan di rumah tahanan BNNP Papua Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. [BOM-R1]