Pasific Pos.com
Kriminal

BNNK Mimika Musnahkan Sabu seberat 4,56 Gram

Timika, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika, memusnahkan Barang Bukti (BB) golongan 1 jenis sabu seberat 4,56 gram yang merupakan hasil pengembangan dan pengungkapan kasus dengan tersangka Rahmah Ihsan (RI) alias Iccang yang ditangkap di Jalan Budi Utomo ujung depan gudang Dwi Kuala pada tanggal 16 Maret lalu.

Pemusnahan dilakukan di kantor BNNK Mimika, Senin (8/4) dengan dihadiri mewakili Kepala BNNK Mimika Kasi Berantas BNNK Mimika Aiptu Hengky Fenetruma, Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Lorentius Kordiali, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri Mimika Joice E. Mariai, SH, MH selaku JPU, Kuasa Hukum Ruben Hohakay, SH,.MH dan tersangka RI.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air mendidih dan selanjutnya air tersebut dibuang.

Kepala BNNK Mimika melalui Kasi Berantas Aiptu Hengky Fenetruma mengatakan, BB narkotika golongan 1 jenis sabu yang dimusnahkan tersebut sebanyak 4,56 gram yang ada dalam 10 bungkus plastik bening merupakan hasil pengembangan dan pengungkapan phak BNNK Mimika.

Hengky menjelaskan, peredaran narkoba jenis sabu tersebut sudah dua kali dilakukan, yang mana pengiriman pertama seberat 15 gram dan telah diedarkan, paket pengiriman kedua tersebut tercium oleh pihak BNNK Mimika sehingga dilakukan pengembangan selama 4 hari.

“Ini hasil pengembangan setelah tersangka menerima paket dari Makasar,” kata Hengky usai pemusnahan BB di kantor BNNK Mimika, Senin (8/4).

Ia menjelaskan, usai penangkapan, pihak BNN Mimika mengambil sample untuk diuji di laboratorium Balai Besar POM di Jayapura dan positif adalah sabu, maupun pembuktian di pengadilan nantinya.

“Jadi BB yang dimusnahkan ini dari total jumlah 5,80 gram. Kemudian untuk BB yang akan dijadikan sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri itu sebanyak 1,4 gram,”terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara, karna tersangka telah menyimpan, memiliki dan menguasai, bahkan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urin oelh pihak BNNK.

“Karena tersangka ini telah melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyimpan serta menggunakan bagi diri sendiri,” katanya.

Disampaikannya bahwa barang bukti yang dimiliki tersangka ini diperoleh dari FZ yang berdomisili di Makasar Sulawesi Selatan, dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jadi FZ ini kita sudah ketahui alamatnya di Makasar dan akan kita tindaklanjuti. Karena FZ inikan datang sendiri dari Makasar dan bertemu, menyerahkan BB tersebut ke tersangka,setelah itu FZ langsung pulang ke Makasar,”ungkapnya.

Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 terhadap tersangka RI (Ricky)