Timika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial (RI) (27) warga belakang rumah bernyanyi Diva setelah hendak menjual narkotika jenis sabu kepada seseorang di sekitar SP1, dan kini telah masuk dalam tahap penyidikan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Mimika Kompol Mursaling melalui rilis menjelaskan, saat ini kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan pelaku Rahmah Ihsan kini dalam tahap penyidikan setelah dilakukan penangkapan pada tanggal 16 Maret lalu.
Lanjutnya, BB yang diamankan sebanyak 12 Bungkus kecil plastik klip bening berisi butiran kristal narkotika jenis shabu seberat 5,80 gram, Satu unit Handphone nokia berwarna biru Type RM – 1134 dengan Sim Card nomor 085210141122, Satu Dompet berwarna Coklat merk DRAFIG, Satu pembungkusan bekas Rokok Dunhill, Satu buah Timbangan Elektrik Merk Aosai.
“Kasus ini masuk tahap penyidikan,” kata Mursaling, Sabtu (23/3).
Sementara itu pasal yang disangkakan kepada pelaku. Kalau Mursaling, Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Ada dua pasal yang kita sangkakan,” kata Mursaling.
Sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 17.30 Wit saat Pelaku Rahmah Ihsan Alias Iccang diduga hendak mengedarkan Narkotika jenis shabu dengan melewati jalan Budi Utomo ujung tujuan SP 1, namun pelaku yang telah diincar pihak BNN langsung membuntuti pelaku dan segera melakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku, pihak BNN mendapati satu bungkus plastik klip yang disimpan di dalam pembungkus rokok jenis Dunhill, 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang disimpan dompet coklat.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus tersebut di kediamannya yang berada dibelakang rumah bernyanyi Diva yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan pelaku dan mendapati sebanyak 7 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang disimpan didalam lemari pakaian.
Dari Hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Kantor BNNK Mimika guna Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Narkotika Nomor : LKN / 01 / III / 2019 / BNNK-MMK, tanggal 16 Maret 2019. (Ricky).