SENTANI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mempersilahkan masyarakat di Kabupaten Jayapura yang mengantongi surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-el) untuk mengajukan pencetakan fisik KTP-el. Saat ini, blangko KTP-el telah tersedia di dinas tersebut.
“Memang beberapa waktu lalu sempat kosong tapi, mulai hari Senin (11/3) kemarin, sudah tersedia dengan jumlah 8 ribu keping dan dipastikan cukup sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir, ” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (13/3/19) siang.
“Nah, bagi masyarakat yang masa berlaku KTP-el nya itu sudah habis, tidak perlu tidak diganti karena secara otomatis KTP-el itu tetap berlaku seumur hidup,”sambung Edi menerangkan.
Kecuali kata Edi, data-data fundamental atau data yang sangat mendasar, katakan seperti awalnya statusnya bujang terus saat ini sudah nikah dan berubah statusnya menjadi kawin itu bisa melakukan permohonan untuk penggantian KTP-el.
“Karena kalau sudah nikah terus kemudian masih saja tetap pegang KTP-el yang statusnya bujang agar bisa lakukan hal-hal lain itu nanti ada atau bisa kena pasal memberikan keterangan palsu,” terang pria yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura itu sembari tersenyum dihadapan awak media ini.
Untuk itu, dirinya mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan belum mendapatkan fisik KTP-el. Warga dipersilakan datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura untuk pencetakan KTP-el.
“KTP-el yang telah tersedia ini untuk melayani warga yang betul-betul membutuhkan. Saya persilahkan warga datang ke kantor Capil untuk lakukan perekaman maupun pencetakan KTP-el,” imbuh Edi Susanto diakhir wawancaranya.