Manokwari, TP – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Papua Barat menggunakan sistem At Cost atau dibayarkan sesuai dengan kebutuhan, ternyata menimbulkan respon negatif dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Papua Barat.
Kepala Biro Hukum, Setda Papua Barat, Roberth K. R. Hammar mengatakan, memang perjalanan dinas bukan pendapatan tetapi berbicara ASN selalu berhubungan dengan pendapatan.
Hamar menjelaskan, kegiatan berangkat juga soal kesejahteraan, sehingga tidak terjadi perubahan biaya perjalanan dinas dari lumsum ke at cost terasa sekali.
“Hal inilah yang menjadi pergumulan teman-teman ASN dan saya sudah sampaikan resmi di rapat dan sementara ini kita sedang merubah dari 2 model dan ini akan menjadi kajian lanjut dari teman-teman di keuangan dan Bawasda,” terang Hammar kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Dikatakan Hammar, dalam perubahan Pergub tentang biaya perjalanan dinas ini akan dilakukan dalam dua opsi yakni pertama, biaya perjalanan dinas tetap menggunakan sistem at cost atau kita kembali menggunakan sistem biaya perjalan dinas yang sebelumnya.
“Memang saya sudah dapat perintah meninjau ulang biaya perjalanan dinas menggunakan at cost dari pak Sekretaris Daerah (Sekda) untuk kita kaji ulang. Yang kita ubah dari pergub tersebut adalah perjalanan dinas dalam daerah, karena menurut saya belum rasional,” tandas Hammar. [FSM-R4]