Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

BI Papua Karantina Uang untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

BI Papua Karantina Uang
Naek Tigor Sinaga.

Jayapura – Bank Indonesia (BI) menetapkan langkah strategis dalam upaya mencegah penyebaran virus corona disease atau Covid-19 salah satunya dengan mengkarantina uang rupiah selama 14 hari.

Kepala Kantor Perwakilan BI Papua, Naek Tigor Sinaga mengatakan, karantina uang rupiah telah dilakukan sejak tanggal 16 Maret 2020.

“Jadi uang yang disetor oleh perbankan ke BI langsung kita hitung tetapi kita hanya menggunakan sarung tangan dan masker, namun dengan adanya wabah virus corona, kita lakukan karantina dulu supaya virus itu mati,” kata Naek usai rapat bersama DPR Papua, di Swiss-belhotel Jayapura, Selasa (17/3/2020).

Setelah diendapkan selama 14 hari, kata Naek, pada hari ke 15 dilakukan proses pengolahan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat.

Ia juga telah meminta kepada perbankan agar uang disetor ke BI harus dalam kemasan plastik. Naek pun memastikan langkah tersebut tidak mengganggu proses peredaran uang di Papua.

“Uang kita cukup tersedia, masih ada Rp4,1 triliun, kas minimun masih Rp1,5 triliun, jadi ini posisinya memang arus balik uang dari perbankan ke BI setelah diedarkan pada akhir tahun 2019 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,” ucap Naek.

Artikel Terkait

Jelang Hari Raya Idul Adha, Pemprov Papua Antisipasi Virus PMK

Bams

Provinsi Papua Raih Penghargaan Terbaik mengendalikan inflasi Daerah

Bams

Transaksi E-Commerce di Papua Turun 50,77 Persen, Ini Penyebabnya

Zulkifli

4 Pasien Positif Covid di Keerom Sembuh

Bams

Dua Petugas Kesehatan di Kota Jayapura Terpapar Covid-19

Bams

Bertambah Lagi, Kasus Positif Corona di Papua Jadi 619 Orang

Bams

Angka Positif di Papua Jadi 568 Kasus, 18 Orang Sembuh

Bams

Kasus Covid-19 Meningkat, Pasien sembuh Bertambah 18 menjadi 134 orang

Bams

Positif Covid-19 Tembus 500 Lebih, Tertinggi di Kota Jayapura

Bams