Pasific Pos.com
Kabupaten Jayapura

Bertemu Bupati Jayapura, FPDKP Dukung 11 Poin Hasil Evaluasi Otsus Papua

FPDKP Dukung otsus
Ketua FPDKP Kabupaten Jayapura, Aris Kreutha didampingi pendiri FPDKP Kabupaten Jayapura Deni Felle dan beberapa pendiri FPDKP lainnya saat memberikan keterangan pers, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/9) sore.
Sekaligus akan mengantar Aspirasi FPDKP ke DPR Papua dan MRP

 

SENTANI- Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, menyambut hangat kunjungan pengurus Forum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pembangunan (FPDKP) Kabupaten Jayapura, Rabu (2/9) sore di VIP Room Bupati Jayapura, Kantor Bupati Gunung MerahSentani, Kabupaten Jayapura.

Dalam kesempatan itu, Pengurus FPDKP Kabupaten Jayapura yang di ketuai Aris Kreutha, S.Sos, menerangkan bahwa pihaknya berencana akan menyampaikan aspirasinya ke DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) pada tanggal 10 September 2020 mendatang.

Aspirasi yang akan disampaikan ke DPR Papua dan MRP tersebut, menurut pria yang akrab disapa Bung Akre ini sebagai bentuk dukungan FPDKP terhadap 11 poin Keputusan Bersama Kepala Daerah Tabi-Saireri saat melakukan evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang belum lama ini diselenggarakan di Kabupaten Jayapura.

“Jadi, tanggal 10 kami dalam hal ini FPDKP akan antar aspirasi ke DPR Papua dan MRP terkait dukungan kami kepada komunike Keputusan Bersama dari Kepala Daerah Tabi-Saireri yang menyangkut evaluasi pelaksanaan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua,” terang pria yang akrab disapa Akre ini ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai bertemu Bupati Jayapura, di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (2/9) sore.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta masukan dan arahan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, M.Si, terkait penyampaian aspirasi ke DPR Papua dan MRP tersebut.

“Tadi (kemarin) kita bertemu dengan Bupati Jayapura selaku kepala daerah, untuk meminta pikiran-pikiran dan juga masukan-masukan kepada pak bupati. Pada prinsipnya, tujuan dari kita bertemu pak bupati itu bagaimana supaya ada proteksi untuk kita punya orang asli Papua (OAP),” ucapnya.

“Jadi kami mendukung komunike Keputusan Bersama dari Kepala Daerah Tabi-Saireri menyangkut evaluasi Otsus Papua. Kemudian kami juga ada tambahkan pikiran-pikiran, untuk kami nanti di tanggal 10 September mendatang guna mengantar aspirasi FPDKP ke DPR Papua dan MRP. Tadi kami sudah datang bertemu untuk diskusi dan konsultasi dengan pak bupati, kemudian ada masukan-masukan kepada kami,” sambung Akre saat didampingi oleh pendiri FPDKP Deni Felle beserta beberapa pendiri FPDKP lainnya.

Dalam kesempatan ini juga Forum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pembangunan (FPDKP) Kabupaten Jayapura menyampaikan apresiasi kepada Bupati Jayapura yang telah meluangkan waktunya untuk bertemu Pengurus FPDKP beserta anggotanya dan bersedia memberikan masukan sekaligus arahan kepada FPDKP.

“Jujur tujuan kami ketemu pak bupati itu untuk konsultasi. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada bapa bupati yang sudah mau meluangkan waktunya dan juga mau memberikan arahan kepada kami,” ungkapnya.

“Sebelum tanggal 10 September, kami akan lakukan audiensi kembali bersama pak bupati dan sekaligus melakukan konferensi pers apa saja yang menyangkut aspirasi yang akan kami bawa ke DPR Papua dan MRP,” tambahnya.

Adapun kami di Forum Pembela Demokrasi dan Keadilan Pembangunan (FPDKP) Kabupaten Jayapura mempunyai telaah dan juga menyerap aspirasi yang berkembang diakar rumput, ikut turut bertanggung jawab merumuskan beberapa hal menyangkut kelanjutan Otsus di Papua. Yaitu, butir-butir yang perlu dimuat dalam kelanjutan Otsus nanti sesuai dengan apa yang berkembang diakar rumput. Serta berdasarkan pengalaman Otsus yang sudah berjalan di periode pertama ini.

“Dengan demikian, maka itulah beberapa poin penting yang kami usulkan untuk dimasukkan dalam Undang-undang (UU) Otsus lanjutan. Pertama, harus ada pihak ketiga yang mengawasi Otsus Papua, baik itu LSM, NGO nasional maupun asing, kedua itu harus membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, ketiga itu adalah MRP harus punya atau memiliki hak legislasi agar bisa membuat Perdasi atau Perdasus untuk memproteksi OAP, keempat itu harus ada pasal yang tegas untuk pendirian Parpol lokal di Papua,” imbuhnya.

“Kemudian Undang-Undang sektoral tidak berlaku di Papua atau hanya berlaku diluar Papua, terus Papua harus mengatur moneter atau fiskal sendiri, kepala daerah baik itu Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus OAP dan UU Pilkada untuk Papua diatur dalam UU Otsus Papua, pembagian dana Otsus langsung ke rakyat Asli Papua dalam hal ini kepada keluarga OAP di tujuh wilayah adat Papua dan membentuk badan khusus di Kementerian Keuangan yang mengatur dana Otsus Papua, serta mengatur kuota keanggotaan DPR Papua dan DPRD Kabupaten/Kota se-Tanah Papua untuk OAP,” tukasnya.

Artikel Terkait

Ketua Sinode GKN Sebut DOB Membawa Masa Depan Papua Lebih Baik

Bams

Persoalan Menerima dan Menolak Otsus Jilid II, Ini Tanggapan Legislator Papua

Bams

Pempus dan Pemprov Susun Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041

Bams

Pengesahan RUU Otsus, Ini Kata Gubernur Papua

Bams

Bawa hasil kajian Otsus, Tim DPR Papua Lakukan Lobi Politik di DPR RI

Bams

Ini kata Tokoh Adat Kabupaten Jayapura Soal Otsus, DOB dan PON XX Tahun 2021

Jems

24 Pelajar Papua di Kirim ke 3 Universitas di Amerika

Bams

Barisan Merah Putih Minta Otsus Jilid Dua Tetap Dilaksanakan

Arafura News

MRP Rilis Buku 20 Tahun Otsus Papua

Bams