Pasific Pos.com
Kriminal

Berkas WNA Kamerun Masuk Tahap Dua

Timika, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika Jesaja Samuel Enoch mengatakan, pihaknya telah menangkap salah satu warga negara Kamerun bernama Zangue Nguetse Flores karena menyalahgunakan ijin tinggal dengan bekerja sebagai penata rambut di salah satu salon di Timika.

Kini perkara WNA Kamerun tersebut telah masuk tahap I, tinggal menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika untuk proses tahap 2 apabila berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Untuk proses penyidikan orang Kamerun itu sudah masuk di kejaksaan dan tinggal menunggu P-21 nya selanjutnya kita akan proses tahap 2,” kata Sam pada saat konferensi pers di kantor Imigrasi kelas II TPI Mimika, Rabu (27/3).

Sam menjelaskan, ditangkap satu orang warga Kamerun lantaran menyalahgunakan izin tinggal yang mana yang Zangue telah melakukan kegiatan yang melanggar UU RI nomor 6 tahun 2011 terkait izin tinggal yang mana keberadaan Zangue sejak tahun 2012 lalu.

“Itu juga terkait penyalahgunaan izin tinggal yang mana melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal,” jelasnya. (Ricky).