Kepulauan Yapen – Berkas tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika tersangka pertama KS (18) dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Yapen, AKP Painal Saputra, SH menyatakan ditangkapnya KS di KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Serui bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka menyimpan 15,7 gram narkotika jenis sabu.
Selain KS, Polisi juga menangkap RG (21), dari tangan tersangka kedua ini didapati narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. Penangkapan kedua pelaku pada 11 Januari 2019, dan berkas dinyatakan lengkap pada Selasa (5/3/2019).
AKP Painal Saputra menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran dan penyalahbunaan narkotika di wilayah Kepulauan Yapen dapat diungkap.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau 127 ayat (1a) UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Zulkifli)