Bintuni, TP – Penyidik Polres Teluk Bintuni, melipahkan berkas perkasa kasus Korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (PBN) Teluk Bintuni berinisial RK sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.
Pelimpahan yang dilakukan Kamis, (4/7) setelah pihak Kejari Teluk Bintuni menyatakan berkas perkara RK yang ditangani penyidik Polres Teluk Bintuni, lengkap secara formil dan materil.
“Proses tahap II baru saja kami laksanakan pada hari ini tanggal 04 Juli 2019 (kemarin-red) setelah berkas perkara yang terakhir sudah dilengkapi oleh penyidik, kemudian kami teliti kembali ternyata secara formil dan materil sudah terpenuhi dan saat ini kasusnya sudah masuk tahap II atau tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni,” ungkap Kajari Teluk Bintuni Marthen Tandi, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ramli Amana, SH kepada Tabura Pos usai penyerahan berkas perkara beserta terdakwa RK dari Penyidik Polres di Kantor Kejari, Kamis (4/7).
Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut terjadi pada 2018 lalu. Berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik saat itu setelah dipelajari dan diteliti oleh tim Kejari Teluk Bintuni belum lengkap secara formil dan materil sehingga berkas perkara RK dikembalikan lagi ke tim penyidik.
“Dan setelah berkas perkara dilengkapi penyidik maka kami kemudian kembali periksa dan teliti dan ternyata secara formil dan materil sudah terpenuhi atau sudah lengkap sehingga berkas perkara ini sudah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Dan kami juga menentukan sikap bahwa berkas perkara RK sudah lengkap sehingga kami terbitkan P21 sebagai dasar untuk proses tahap II dari penyidik ke pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menerangkan, tahap II yang sudah dilakukan, sekarang prosesnya masuk ke tahap penuntutan, dimana sebelumnya masih masa tahap penyidikan sehingga berkas perkaranya masih kewenangan penyidik, tetapi sekarang merupakan kewenangan ke Kejari.
“Status RK sebagai tersangka sudah kami periksa secara intensif dan tim kejaksaan setelah menggelar rapat serta melakukan gelar perkara terhadap status hukumnya, maka Kejaksaan resmi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 04 Juli 2019 hingga 23 Juli 2019 dimana RK kami tahan di Rutan Kelas II B Bintuni,” terangnya.
Kejari Teluk Bintuni kata dia, berkomitmen bagaimana perkara ini segera dilipahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama sesuai dengan tenggang waktu penahanan Kejaksaan kepada terdakwa RK, maka kami segera melimpahkan berkas perkara beserta terdakwa RK ke Pengadilan Tipikor di Manokwari. Terdakwa RK yang saat ini kami tahan di Rutan Kelas II B Bintuni nantinya secara otomatis juga akan kami pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari untuk menjalani proses persidangan,” tandasnya. [ABI-R4]