Manokwari, TP – Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Provinsi Papua Barat telah mengeluarkan surat keputusan Pembebanan Kerugian Daerah sebesar Rp. 300 juta terhadap Kasubag Keuangan pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Papua Barat berinisial AK dengan batas waktu 40 hari untuk mengganti kerugian daerah.
Namun ternyata, hingga waktu yang ditentukan AK juga belum memberikan ganti rugi, sehingga dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan kerugian daerah. Atas pertimbangan itulah, AK akan dibawa ke dalam sidang Kode Etik.
“Batas waktu yang diberikan kepada AK sudah habis, maka kita akan membawa yang bersangkutan ke sidang kode etik,” kata Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono kepada wartawan di halaman kantor gubernur Papua Barat, pekan lalu.
Sugiyono mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang kode etik, maka sidang masih akan tetap dilaksanakan dan yang bersangkutan harus menerima apapun putusan majelis kode etik.
“Kami melakukan sidang kode etik karena yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dan keuangan daerah dan tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan anggaran tersebut,” kata Sugiyono.
Sugiyono mengatakan, dalam kegiatan, AK merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun dari anggaran yang digunakan, pertanggungjawabannya tidak ada, bahkan yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor selama sekian bulan.
“Walaupun dia menyalahgunakan keuangan daerah, dia harus rajin, harus berikan klarifikasi dan keterangan. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan yang bersangkutan,” jelas Sugiyono. [FSM-R3]