Manokwari, TP – Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat sudah menyiapkan sejumlah nama calon anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) periode 2019-2024.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Alberth Nakoh mengakui, meski sudah menyiapkan sejumlah nama calon anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus, tetapi pihaknya belum bisa melakukan proses perekrutan.
Sebab, jelas Nakoh, Badan Kesbangpol masih menunggu Perdasus tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan periode 2019-2024 yang sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau hasil konsultasi, nomor registernya sudah ada, kita buat peraturan gubernur tentang rekrutmen calon anggota DPR Papua Barat Jalur Pengangkatan untuk proses seleksi,” katanya kepada para wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (20/5).
Lanjut Kepala Kesbangpol, mengingat waktu yang semakin sempit, Kesbangpol terlebih dahulu menyiapkan nama-nama calon anggota DPR Jalur Otsus, sehingga agenda pelantikan anggota DPR Jalur Otsus bisa berbarengan dengan anggota dewan dari partai politik (parpol).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Robert K.R. Hammar menjelaskan, hingga sekarang, hasil konsultasi dari 7 produk hukum, terutama Perdasus tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus belum diturunkan dari Biro Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri ke Pemprov Papua Barat.
Menurut mantan Wakil Bupati Manokwari ini, berdasarkan batas waktu konsultasi untuk nomor regsiter hanya 15 hari, tetapi sampai sekarang hasil konsultasi nomor register belum diturunkan.
“Kita tidak tahu kapan Perdasus itu dikembalikan. Kami harap secepatnya. Kalau masih lama, maka ekstrimnya kami akan langsung undangkan ke lembaran daerah, tetapi sementara ini kami masih membangun komunikasi dengan Kemendagri,” katanya.
Diungkapkan Hammar, posisi terakhir, Perdasus itu sudah di meja Sekjen Otonomi Daerah (Otda) untuk ditandatangani. Ia menjelaskan, setelah ditandatangani, akan dikirimkan ke sini dan produk hukum itu akan diundangkan ke lembaran daerah dan disosialisasikan supaya secepatnya diimplementasikan.
Dicecar tentang 6 produk hukum lain yang sudah disahkan DPR Papua Barat, ia menegaskan, keenam perdasus itu tidak ada persoalan, hanya Perdasus tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus. [FSM-R1]