Pasific Pos.com
Papua Tengah

Bawaslu Papua Supervisi ke Gakkumdu Nabire

NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan supervisi bidang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Bawaslu Kabupaten Nabire untuk memonitor persiapan dan menyampaikan beberapa perubahan di dalam struktur dan penanganan pelanggaran hukum terpadu di dalam Pemilu. Supervisi dilaksanakan selama sehari, Selasa (15/1) dengan melakukan pertemuan bersama instansi yang terlibat dengan Gakkumdu, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Nabire bersama komisioner dan staf Bawaslu Nabire.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Cipto Wibowo dalam pertemuan dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan anggota Gakkumdu Bawaslu serta staf Bawaslu di ruang pertemuan Bawaslu Nabire, mengatakan Bawaslu Papua sedang melaksanakan supervisi ke semua kabupaten dan kota masing-masing untuk melihat kesiapan Bawaslu di daerah termasuk Gakkumdu terutama menghadapi tahapan Pemilu. Dalam pertemuan tersebut, Cipto didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai.

Cipto Wibowo mengingatkan, kini mulai dengan tahapan pengawasan Pemilu yang sibuk terutama saat memasuki rapat umum terbuka yang dikenal dengan nama kampanye terbuka yang akan dilaksanakan setiap Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan kampanye Presiden dan Wakil Presiden. Dalam masa rapat terbuka itu pula, akan ada kesempatan juga untuk kampanye melalui media sosial (Medsos) dan media massa.

Oleh sebab itu, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua ini mengingatkan agar jajaran Bawaslu dan Gakkumdu di setiap kabupaten/kota untuk jelih dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Cipto mengatakan, satu perubahan signifikan dengan struktur Gakkumdu yang dikeluarkan melalui Peraturan Bawaslu tahun 2018 dengan peraturan sebelumnya yakni Kapolres dan Wakapolres masuk didalam struktur kepengurusan Gakkumdu. Demikian juga di lingkungan Kejaksanaan, sebelumnya disebutkan lembaga tetapi pada Peraturan Bawaslu terbaru dibatasi dengan kata Jaksa.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua ini mengingatkan, tugas Gakkumdu akan berakhir setelah pasangan Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi, DPRD tingkat kabupaten/kota. (ans)