Pasific Pos.com
Papua Tengah

Bawaslu Papua Sosialisasi Tindak Pidana Pemilu

NABIRE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua mengadakan sosialisasi tentang Tindak Pidana Pemilu kepada Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu bersama dengan Calon anggota Legislatif dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik se wilayah Meepago di Nabire, Sabtu (23/3). Sosialisasi tersebut digelar di Aula Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Nabire.

Ketua Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata mengatakan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah memuat 66 pasal tentang tindakan pidana Pemilu. Oleh sebab itu, tensi penanganan tindakan pidana dalam Pemilu, tensinya sangat tinggi, sehingga sosialisasi tentang tindak pidana Pemilu ini perlu dilaksanakan kepada penyelenggara dan peserta Pemilu untuk meminimalisir pelanggaran didalam Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu Legislatif) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan serentak dalam tahun ini.

Anugrah Pata mengingatkan, temuan masalah pelanggaran bisa disampaikan oleh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat, penyelenggara sendiri sebagai temuan di lapangan dan peserta Pemilu itu sendiri. Setiap temuan masalah tindak pidana di lapangan, dilaporkan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Sentra Gakkumdu itu sendiri terdiri dari Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang ditugaskan untuk mengawasi Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Komisioner Bawaslu Papua ini mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu (termasuk Caleg) agar setiap kali ajukan temuan pelanggaran Pemilu, jangan lupa untuk meminta nomor registrasi. Karena, setiap temuan yang akan diadukan harus dicatat dan pelapor menerima nomor registrasi untuk mempermudah mengikuti proses pengaduan temuan di lapangan.

Dalam sosialisasi tersebut, Anugrah Pata mengatakan setiap temuan masuk ke Sentra Gakkumdu, Bawaslu bersama anggota Sentra Gakkumdu melakukan kajian awal untuk menentukan klasifikasi pelanggaran selama seminggu untuk menentukan pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana. Hasil kajian tersebut akan diproses sesuai dengan pelanggarannya.

Mantan anggota Panwaslu Kabupaten Pegunungan Bintang dan anggota Bawaslu Provinsi periode lalu ini mengatakan, apabila temuan pelanggaran bersifatnya pelanggaran administrasinya terbukti, penyelesaian dilakukan melalui model sidang terbuka. Oleh sebab, ia mengatakan, masyarakat bisa menyaksikan persidangannya.

Apabila temuannya pelanggaran kode etik, kata Anugrah, penyelesaiannya diproses dan ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKK). Dan jika temuan atau pelanggarannya bersifat tindakan pidana, diproses melalui penyidikan dan penyilidikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Sementara itu, penyidik dari Polda Papua, AKBP Steven mengatakan setiap tindakan pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya niat dan kesempatan. Setiap pelanggaran tindak pidana Pemilu, polisi tetap akan memproses sesuai dengan undang undang tentang Pemilu.

Penyidik Steven mengatakan peanganan hukum di dalam Pemilu berbeda dengan proses pidana pada umum. Karena, hukum pidana Pemilu bersifat khusus dari kekhususan hukum pidana lainnya. (ans)