Timika, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di 6 Distrik setelah masuk pada masa tenang tanggal 14 April kemarin.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Mimika Imanuel Waromi, A.md mengatakan, sejak tanggal 14 Arpil kemarin sudah masuk didalam masa tenang, dan para caleg dan parpol telah mengetahui aturan tersebut, sehingga harus dilakukan penertiban.
“Jadi APK ini kalau masuk minggu tenang itu dari tanggal 14 sampai tanggal 16 April, jadi kita harapkan para caleg dan parpol sudah memahami, jadi tanggal 14 April pukul 00.00 itu ditertibkan,” kata Imanuel Waromi ketika ditemui wartawan di kantor Bawaslu, Senin (15/4).
Sebelum dilakukan penertiban, pihak Bawaslu telah mengirim surat resmi berupa imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu untuk melakukan pembongkaran APK dan mengambil uang jaminan pada saat mengurus ijin pemasangan APK di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun apabila belum dilakukan pembongkaran pihak Bawaslu akan bekerjasama dengan pihak Sat Pol PP untuk melakukan penertiban
“Kami juga imbau kepada para caleg dan parpol supaya tanggal 14 itu kami berikan kesempatan yang membuat ijin ke dinas supaya melepas sendiri karena jaminan dari mereka (caleg dan parpol) supaya APK yang mereka pasang itu agar dilepas sendiri agar uang jaminan itu bis diambil,” jelasnya.
Kendati sudah disurati, namun masih ditemukan sejumlah APK yang belum dibongkar, sehingga dalam jangka waktu dua hari terhitung hari ini dan besok akan dimaksimalkan untuk pembongkaran APK.
“Tapi sampai batas waktu yang ditentukan tapi belum dilepas maka kami dari Bawaslu akan membongkar sampai selesai,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, APK yang ditertibkan nantinya akan ditampung di sekretariat Panwas Distrik dan di Kantor Bawaslu.
“APK yang ditertibkan akan di taruh di sekretariat distrik dan juga di kantor Bawaslu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertarikan Umum (Tibmum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Mimika mengatakan, penertiban APK setelah adanya surat masuk dari Bawaslu kepada Satpol-PP untuk membantu melakukan penertiban APK.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 60 personel Satpol-PP yang diturunkan untuk melakukan penertiban yang terdiri dari 15 personel ditugaskan ke Distrik Miktim dan distrik Wania, 15 personel ditugaskan ke Distrik Kuala Kencana dan Distrik Iwaka, sedangkan 30 personel ditugaskan ke distrik Miru dan distrik Kwamki Narama.
“Ada 60 personel yang terdiri dari 15 Personel untuk distrik Miktim dan Wania, 30 personel distrik Miru dan Kwamki Narama, 15 personel untuk distrik Kuala Kencana dan Iwaka,” kata Barnabas ketika ditemui di kantor Bawaslu, Senin (15/4).
Penertiban APK berakhir pada tanggal 16 April pukul 00.00 Wit. (Ricky).