Pasific Pos.com
Papua Tengah

Bawaslu Larang Pemasangan APK di Luar Zona Pemasangan

NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire melarang penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar dari zona atau tempat-tempat yang ditentukan bersama untuk pemasangan APK Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2019 di Kabupaten Nabire. Larangan berupa himbauan ini ditujukan kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2019, tim kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2019.

Dalam surat Bawaslu nomor 13/BAWASLU/NBR/33.21/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019 menegaskan, apa peserta Pemilu yang melanggar dengan tidak mengindahkan larangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nabire akan menindaklanjutinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai di ruang kerjanya, Kamis (10/1) mengatakan kampanye merupakan kegiatan dari peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, dan misi program dan/atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab sebagaimana yang dimaksud Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya dalam pasal 267 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Madai menambahkan, kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media masa/cetak, media masa elektronik, internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan undang-undang.

Ia mengingatkan, dalam pasal 34 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, tentang pemasangan APK, dilarang berada di: tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Bawaslu melakukan pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2019, untuk mewujudkan keadilan bagi setiap peserta Pemilu dalam menyampaikan informasi kepada pemilih dengan melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap larangan kampanye.

Ketua Bawaslu Madai mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye bagi calon anggota DPR, DPRP, DPRD, dari partai politik peserta Pemilu 2019, dan calon anggota DPD serta tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memasang alat peraga kampanye di tempat larangan agar segera menurunkan atau memindakan ke tempat yang sudah ditentukan oleh KPU Nabire. Apabila Parpol peserta Pemilu tahun 2019 tidak mengindahkan, maka Bawaslu Kabupaten Nabire akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Merujuk kesepakatan tempat yang diizinkan untuk memasang APK, Madai menyebut lokasi pemasangan APK di Kabupaten Nabire antara lain: di dalam Distrik Nabire di perempatan jalan Topo – SP, pertigaan transad, perempatan makam BMW, perempatan Jalan Jayanti, depan Perum KPR Wadio, Jalan Pipit Kali Harapan, Jalan Jenderal Sudirman depan Gereja Sion, Jalan Ampera Pertigaan, Pasar Karang, Tugu Jawa Barat, Jalan Ujung Pandang, depan Pasar Kalibobo, putaran Wadio Kalibobo, seputaran GOR Kota Lama, pertigaan Pantai Nabire, kompleks Tugu Patimura, depan Taman Gizi, depan Tugu Cenderawasih, Jalan Sam Ratulangi, Terminal Pasar Oyehe, depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Frans Kaisepo, Jalan DS Mamoribo belokan Polsek Kota, Pertigaan Patah Hati Siriwini, Jalan Gagak Pertigaaan KPR, Jalan Martha Dinata depan Balai Yehova, Jalan Yapis, Pasar Kaget Kali Susu, Lapangan Tenis Jalan Jakarta, Jalan Poros Samabusa dan Jalan Sanoba Bawah.

Di Distrik Nabire Barat, yakni Jalan Poros Yaro, Pertigaan SP1, Pertigaan SP 2, dan Jalan SP 3. Untuk Distrik Wanggar di Jalan Poros Yaro, Jalan Karadiri, Jalan Pertigaan Wanggar Sari, Kampung Wiraska. Sedangkan di Distrik Teluk Kimi di jalan Poros Samabusa, Depan Pelabuhan Nabire, Jalan Kampung Lani dan Jalan Kampung Air Mandidi.
Sementara untuk distrik lain disepakati di setiap kampung dalam wilayah distrik masing-masing kecuali Distrik Yaro di sepanjang Jalan Yaro. (ans)