INTAN JAYA – Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Selasa (19/2) lalu, telah menggelar pembacaan putusan sidang pendahuluan terkait laporan dugaan pelanggaran pengurangan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelapor Arius Kogoya, S.Th menduga KPU Kabupaten Intan Jaya mengurangi DPT sebanyak 23.111 di 8 distrik Kabupaten Intan Jaya dan Distrik Ugimba sebanyak 9.000-an lebih. Demikian siaran pers dari Ketua Bawaslu Intan Jaya, Yunus Abugau, S.Hut, yang disampaikan ke media ini.
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan laporan dugaan pelanggaran administratf Nomor 002/LPD/PAD/07.II/DSU/2019, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah mencacat dalam buku penerimaan berkas laporan/temuan dengan Nomor 001/LP/RES/Bwsl Kab.IJ/33.29/II/2019, pada tanggal 14 Februari 2019 di sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Selanjutnya Bawaslu mengundang pada sidang pendahuluan untuk mendengar keterangaran dari pihak Pelapor dan Terlapor. Saat itu, sidang dihari Pelapor dan Terlapor, juga hadir Kepala Dinas Dukcapil Intan Jaya. Dari pihak Terlapor diwakili oleh operator KPU Intan Jaya karena Komisioner KPU Intan Jaya telah berakhir masa jabatannya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak Pelapor dan Terlapor, Bawaslu Intan Jaya telah memeriksa dan meneliti laporan dugaan pelanggaran administratif, apakah Bawaslu melakukan sidang selanjutnya terhadap pemeriksaan alat bukti ataukah putusan pada sidang pendahuluan.
Lebih lanjut dikatakan, pada tanggal 18 Februari 2019 mengundang Pelapor dan Terlapor. Namun yang hadir hanya Pelapor, sedangkan Terlapor tidak hadir dalam hal ini operator KPUD dengan alasan ada kegiatan di Jayapura, sehingga ditunda. Dilanjutkan tanggal 19 Februari 2019 dengan mengundang kembali yang hadir Pelapor. Namun Bawaslu tetap melakukan sidang putusan dengan Nomor 001/LP/PL/ADM/Kab.IJ/33.29/II/2019.
Dalam putusan ini Bawaslu Intan Jaya mempertimbangkan ketentuan Undang?Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Berdasarkan ketentuan tersebut, Bawaslu Intan Jaya telah memeriksa laporan terkait dengan syarat formil dan materil. Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 25 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum yang mana bunyinya laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan pelanggaran administratif Pemilu TSM sebagaimana dimaksud pada ayat 5 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak ditemukan dugaan pelanggaran. Bahwa berdasarkan ketentuan maka laporan oleh pelapor tidak dalam tenggang waktu yang telah ditentukan Pasal 25 ayat (5) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, sehingga laporan tersebut telah kaladuarsa/melampaui batas waktu. Jika ada temuan/laporan dugaan pelanggaran harus dilaporakan atau disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten paling lama 7 hari kerja sejak dikeluarkannya surat keputusan/BA (Berita Acara) ditemukan dugaan pelanggaran? (ros)