Pasific Pos.com
Papua Tengah

Bawaslu Dogiyai Sidangkan Parpol Terlambat Ajukan LPSDK

DOGIYAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Dogiyai menggelar pertemuan mediasi antara KPU Dogiyai dengan 5 Partai Politik, dipusatkan di Aula Penginapan Dogiyai, Rabu (16/01).

Sidang dimulai pukul 11.00 wit, dipimpin Ketua Bawaslu Dogiyai, Meky Tebai, didampingi dua anggota Renny Keiya dan Raimondus Petege.

Pertemuan ini membahas putusan hasil penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada 5 parpol masing-masing Partai Perindo, PDIP, PKB, Gerindra dan Garuda, sesuai putusan KPU Dogiyai nomor 22/PL.01/BA/KPU-KAB/I/2019.

Dalam pertemuan ini, pihak pemohon yakni 5 parpol, mengajukan keberatan terhadap putusan KPU Dogiyai yang memutuskan tanggal 2 Januari 2019 bahwa kelima parpol dimaksud tidak melaporkan dana kampanye ke KPU dengan alasan keterlambatan.

Kelima parpol meminta agar Bawaslu bisa mengakomodir hal ini dan membatalkan putusan KPU tanggal 2 Januari 2019.

Akhirnya setelah dilakukan mediasi, dicapai kesepakatan bahwa putusan KPU tanggal 2 Januari 2019 dibatalkan sesuai putusan Bawaslu nomor register 01/PS.Reg/Bws.Kab.Dgy/33.27/I/2019.

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU Dogiyai untuk melaksanakan putusan ini paling lama 3 hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Hadir dalam sidang ini, 3 Komisioner KPU Dogiyai diantaranya Emanuel Tigi, Sebastianus Tebai dan Emanuel Tebai.
Sedangkan dari Partai Politik diantaranya Partai Garuda Yulianus Waine, Partai Perindo Agustinus Tebai, Partai PDIP Laurensius Goo, Partai Gerindra Vinsen Goo dan Partai PKB Andy Goo.
Hadir juga para saksi dari masing-masing Parpol. (agus tebai)