NABIRE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nabire mengadakan sidak, menertibkan baliho calon anggota legislative (Caleg) yang melanggar aturan kampanye, Selasa (9/4) kemarin.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa menjelaskan, berdasarkan peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu pasal 1 ayat 28 alat peraga kampanye berisikan tentang visi misi dan program dari Parpol dan Caleg.
Kata Adriana, pihaknya menemukan baliho Caleg yang memang melanggar aturan. Diantarnya di Jalan Merdeka, Jembatan SP 1 Bumi Raya, tempat ibadah dan di sepanjang Jalan Poros samabusa.
Berdasarkan temuan kami, ada beberapa baliho Caleg yang melanggar,”jelasnya.
Baliho yang melanggar tersebut sudah dikordinasikan pihaknya kepada Satpol PP Nabire dan telah dilakukan penindakan dengan cara menurunkan baliho tersebut. Ditegaskannya, ketika tahapan kampanye dimulai, seluruh alat praga kampanye (APK) termasuk baliho diantur oleh KPU.
Jadi mulai tanggal 23 September 2018 tahapan kampanye dimulai jadi seluruh alat praga kampanye baik itu penempatanya, zonasi dan lainya diatur oleh KPU hingga berakhirnya kampanye pada 13 April mendatang,”tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu juga menemukan baliho yang rubuh dan dibiarkan, sehinga Bawaslu menganggap perlu untuk ditertibkan. Semua alat praga yang disita, disimpan di kantor Bawaslu Nabire. Pihak Bawaslu akan menghubungi partai politik, Caleg untuk mengambil sendiri di kantor Bawaslu Nabire.
Kasatpol PP Nabire, Stev Liatpasen mengatakan, pihaknya melakukan penurunan baliho Caleg ini, berdasarkan surat permintaan dari Bawaslu Nabire. Dirinya membenarkan, jika pihaknya telah menurunkan sejumlah baliho Caleg.
Penurunan baliho tersebut atas temuan dan koordinasi dari Bawaslu Nabire,”katanya.
Lebih lanjut dikatkannya, ada juga baliho yang sudah jatuh dan berada di badan jalan, dan mengganggu arus lalu lintas, sehinga baliho tersebut langsung diangkut. Di dalam sidak ini ditemukan di beberapa lokasi yang dilanggar seperti intansai pemerintah, sarana ibadah, sarana pendidikan. Semua alat peraga yang disita, dibawa ke kantor Bawaslu Nabire.
Lebih lanjut dikatkannya, bagi partai, Caleg yang merasa baliho ditertibkan dapat menghubungi Bawaslu Nabire. Apabila Bawaslu memerlukan keterangan, Kasat Satpol PP siap memberikan keterangan bila diperlukan nantinya. (ist/ar)