JAYAPURA – Direktorat Polairud Polda Papua berhasil membekuk Hans Aligora (19) remaja asal Papua New Guinea (PNG) lantaran kedapatan memiliki belasan paket ganja kering saiap edar di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (28/1) siang.
Dari tangan remaja berusia 19 tahun itu, Anggota Direktorat Polairud Polda Papua berhasil mengamankan 11 paket ganja kering yang dikemas didalam plastik bening berukuran sedang, yang rencanannya akan di bawa ke Kota Jayapura untuk diedarkan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamalmenuturkan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kampung Mosso, Distrik Muara Tami.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian langsung menuju daerah Kampung Mosso dan melakukan pemantauan. Alhasilnya sekitar pukul 11.30 WIT, tim melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan Warga Negara PNG tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Kantor Direktorat Polairud Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Kamal.
Kata Kamal, saat ini pelaku telah mendekam di Balik Jeruji berisk Mapolda Papua, bahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
Ia menambahkan Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.