NABIRE – KPU Kabupaten Nabire telah menginstruksikan kepada PPS untuk membuat peta lokasi dan alamat TPS. Namun hingga Selasa (26/3), baru sebanyak 38 PPS yang sudah memasukkan peta lokasi TPS.
Kami mohon yang belum, agar memasukkan sebelum tanggal 28 Maret 2019. Peta lokasi TPS ini ditempel juga di setiap balai kampung atau kantor kelurahan agar masyarakat bisa mengetahui lokasi TPS di wilayah itu,”tutur Komisioner KPU Nabire, Nelius Agapa, ST.
Lebih lanjut ditegaskan Nelius, pembuatan peta TPS ini diinstruksikan oleh KPU RI sejak tanggal 19 Desember 2018. Dan KPU Nabire telah bersurat ke PPS sejak bulan Desember 2018, sehingga pihaknya meminta agar PPS segera memasukkan lokasi alamat TPS beserta denah lokasi TPS per kelurahan atau kampung.
Terkait hal ini, lanjut Nelius, dimohon juga kepada PPD untuk melakukan supervisi ke PPS baik perekrutan KPPS yang bermasalah sesuai tanggapan masyarakat dan pembuatan peta lokasi TPS dan alamat TPS.
Kita tidak mau ada pihak lain yang menganggap KPU Nabire membuat TPS siluman, KPPS bermasalah dan sebagainya. Sekali lagi, semua hasil perekrutan KPPS dan juga lokasi denah TPS per kelurahan kampung wajib ditempel di kantor kelurahan atau balai kampung agar semua pihak yang berkepentingan boleh mengetahuinya,”tegas Nelius.
Seleksi KPPS
Terkait dengan seleksi KPPS, dikatakan Nelius, Ketua PPS 81 kelurahan/kampung di 15 distrik di Kabupaten Nabire yang sudah melakukan verifikasi administrasi calon KPPS dan tidak ada tanggapan masyarakat terhadap hasil perekrutan KPPS, agar segera memasukkan ke KPU Nabire. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yakni mulai tanggal 22 hingga 28 Maret 2019.
Hingga Selasa (26/3) ini, dari 81 PPS kelurahan/kampung yang ada, baru 13 PPS kampung yang telah memasukkan hasil penetapan KPPS ke KPU Nabire.
Bagi PPS yang ada tanggapan masyarakat, agar dapat memverifikasi laporan. Dari hasil tanggapan masyarakat ditemukan PPS merekrut orang yang tidak memenuhi syarat maka harus diganti dengan mereka yang memenuhi syarat.
Yang wajib diakomodir sebagai KPPS oleh PPS adalah warga yang tinggal di sekitar TPS. Apalagi dia RT atau pernah menjadi petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) dan memenuhi syarat administrasi yang diminta,”tuturnya. (ros)