Pasific Pos.com
Kriminal

Barter Motor Curian dengan Ganja, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

JAYAPURA – Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ketika hendak bertransaksi ganja di seputaran Hamadi Distrik Jayapura Selatan, Minggu (24/3) malam.

Kedua pelaku IP (18) dan RP (23) yang merupakan kaka beradik ini diamankan beserta satu unit motor  Yamaha Xeon yang pernah di laporkan hilang oleh pemiliknya di Polsek Abepura sesuai dengan laporan polisi nomor LP/461/III/2018/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 09 Maret 2018 tentang Curanmor.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menuturkan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga tentang keberadaan kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi ganja dengan satu unit motor hasil curian.
“Kedua pelaku ditangkap ketika sedang berada didepan Hotel Asia. rencana pelaku mau menukarkan motor hasil curian dengan ganja diseputaran Hamadi namun keburu ditangkap,” ungkap Gustav, Senin (25/3) pagi.

Kata Gustav, kedua pelaku saat ini telah berada di balik jeruji besi Mapolres Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus curanmor, mengingat keduanya diduga kuat merupakan komplotan.

“Sementara tim masih lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku karena dudiga masih adanya barang buti lainnya di tangan pelaku,” terangnya.

Ia pun menambahkan dari pengakuan kedua pelaku, ada satu unit motor yang berhasil digasaknya tahun 2018 namun motor tersebut telah di jual di seputaran Lere Kabupaten Jayapura, dimana uang hasil penjualan motor dip aka untuk miras dan membeli ganja.

“Kami masih kembangkan keterangan pelaku, namun pelaku telah mengakui sudah lebih dari satu kali melakukan aksi curanmor.

Ayah tiga orang anak ini pun menambahkan atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.