Timika, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Kabupaten Mimika, Willem Naa mengaku banyak bangunan ruko di wilayah Pasar Lama, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Koperapoka yang melanggar ketentuan dalam syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Willem, hal ini terbukti dengan adanya los atau lapak tambahan yang terbuat dalam bentuk tenda ataupun bangunan permanen yang telah dibangun oleh para pedagang. Parahnya lapak tambahan tersebut dibangun hingga ke bahu jalan dan mempersempit ruas lalu lintas kendaraan.
“Kita lihat saja sudah banyak los tambahan di kiri dan kanan. Itu sudah pasti sudah diluar ketentuan IMB,” kata Wilem saat ditemui usai sosialisasi, Selasa (19/3).
Ia mengaku, saat ini Pemkab Mimika gencar melakukan penertiban untuk mempersiapkan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX tahun 2020 mendatang. Salah satu dari persiapan perhelatan nasional tersebut ialah pembenahan penataan wajah kota termasuk Pasar Lama.
Karena itu, dinas terkait akan melakukan pengecekan atau evaluasi ulang seluruh IMB milik ruko yang ada di wilayah pasar tersebut. Evaluasi tersebut tentunya akan melibatkan DispolPP selaku dinas penegak peraturan daerah (Perda).
Jika dalam tahapan evaluasi tersebut ditemukan adanya ruko yang terbukti melanggar ketentuan IMB yang dibuat Pemkab Mimika, DispolPP langsung mengambil tindakan tegas termasuk pembongkaran paksa.
“Kita tidak mau tahu itu ruko sudah dibangun sampai lantai empat. Kalau memang sudah melanggar IMB, berarti langsung dibongkar,” ungkapnya. (Ricky).