Pasific Pos.com
Papua Barat

Bantuan Perahu Diduga Disalahgunakan, Dinas PKP akan Mengeceknya ke Nelayan Penerima Bantuan

Manokwari, TP – Pada tahun 2017, Dinas Perhubungan, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari memberikan bantuan perahu kepada 20 kelompok nelayan. Pada tahun 2018 pun, bantuan yang sama yang diberikan kepada 20 kelompok nelayan lain.

Namun, sesuai informasi yang diperoleh Dinas PKP, ada perahu bantuan yang dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Oleh karena itu, Dinas PKP akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Kepala Dinas PKP Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang mengatakan, salah satu program Dinas PKP adalah memberikan bantuan sarana penangkapan ikan kepada kelompok nelayan di Kabupaten Manokwari.

Pada tahun 2017, Dinas PKP memberikan bantuan kepada 20 kelompok nelayan dan pada tahun 2018 juga menyerahkan bantuan kepada 20 kelompok nelayan.

“Bantuan yang diberikan itu adalah bantuan perahu kepada para nelayan di puluhan kelompok tersebut,” katanya.

Untuk efektif tidaknya bantuan itu, kata dia, Dinas PKP akan turun langsung untuk melakukan pengecekan sekaligus evaluasi apakah bantuan itu sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sebab, selama ini perahu bantuan yang diterima itu banyak yang tidak difungsikan, bahkan dialihfunsikan.

“Oleh karena itu, untuk mengantisipasi itu kami akan turun ke lapangan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurutnya, pengecekan langsung ke penerima bantuan akan dilaksanakan usai pelaksanaan Musrenbang distrik. Selain untuk mengecek bantuan itu, juga untuk menyosialisasikan cara pembuatan laporan penggunaan bantuan tersebut.

“Kami sudah buat format untuk membuat laporan, supaya di tahun 2019 ini bantuan yang akan kami salurkan tidak terjadi seperti yang lalu-lalu. Jadi untuk mengantisipasi hal tersebut kami akan turun ke lapangan langsung, kemungkinan nanti di minggu kedua bulan Maret ini setelah selesai pelaksanaan Musrenbang tingkat distrik,” ungkapnya.

Jika dalam pengecekan dijumpai ada nelayan yang mengalihfungsikan bantuan itu, misalnya dijual, menurut Simatupang, pihaknya akan bersurat kepada nelayan penerima bantuan. Jika surat teguran itu tidak diindahkan, kata dia, maka akan dilaporkan ke Inspektorat.

“Dan kalau memang bantuan perahu itu sudah dijual dan tidak dikembalikan lagi, baru kita ada sanksi hukum,” sebutnya.

Dia mengindikasikan bahwa ada oknum penerima bantuan perahu yang sudah menjual perahu bantuan yang diterimanya. Padahal, seharusnya tidak boleh seperti itu. “Sudah ada informasi itu, kita cek nanti ke lapangan,” katanya.

Selama ini pun, kata dia, para nelayan belum mendapatkan sosialisasi mengenai pembuatan laporan penggunaan perahu bantuan. Laporan ini tidak hanya soal penggunaannya, tapi juga hasil tangkapan.

“Itu harus, sehingga lewat laporan itu nantinya kita bisa evaluasi bahwa memang perahu itu dapat meningkatkan ekonomi nelayan. Tapi selama ini belum ada laporan, hasil produksinya apa, hasil tangkapan berapa tidak ada. Jadi selain mengecek langsung keberadaan perahu bantuan itu, pihaknya juga akan menyosialisasikan cara pembuatan laporan itu,” tandasnya. [BNB-R1]